Media Kampung – Polemik PT PMMP dengan ratusan eks‑karyawan di Situbondo belum menemukan titik akhir, menimbulkan ketegangan antara perusahaan, mantan pekerja, dan pemerintah daerah. Kasus ini berawal dari tunggakan hak PHK yang belum dibayar perusahaan.

PT Panca Mitra Multiperdana (PT PMMP), yang bergerak di bidang pengepakan udang, dikabarkan menolak hadir pada setiap pertemuan yang dijadwalkan pemerintah daerah. Penolakan ini memperpanjang proses penyelesaian hak-hak eks‑karyawan.

Ratusan mantan pekerja mengklaim bahwa perusahaan belum membayar tunjangan, pesangon, dan hak cuti yang seharusnya diberikan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menuntut pembayaran penuh, bukan skema cicilan yang ditawarkan perusahaan.

Suriyatno menyatakan bahwa perusahaan berjanji akan menyelesaikan kewajiban melalui cicilan karena kondisi keuangan belum stabil, namun tidak ada satu pun eks‑karyawan yang menyetujui metode tersebut. Pihak dinas menegaskan bahwa cicilan tidak dapat mengurangi hak pekerja yang sah.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Ketenagakerjaan merekomendasikan eks‑karyawan untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian pembayaran. Rekomendasi ini disampaikan kepada para pekerja di desa Landangan, kecamatan Kapongan.

Seorang mantan karyawan bernama Humaidi mengungkapkan rencana aksi unjuk rasa oleh kelompok eks‑karyawan karena pertemuan sebelumnya tidak menghasilkan solusi konkrit. Ia menambahkan bahwa janji-janji perusahaan selalu berakhir tanpa realisasi.

Aksi unjuk rasa direncanakan akan dilaksanakan di depan kantor PT PMMP di Situbondo, dengan harapan menekan pihak perusahaan agar menepati kewajiban. Pemerintah daerah menyiapkan pengamanan untuk menghindari kerusuhan.

Pemerintah Kabupaten Situbondo juga telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada PT PMMP, menuntut kehadiran dalam rapat mediasi selanjutnya. Jika perusahaan tetap mengabaikan, dinas berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

Kasus ini mencerminkan masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di sektor industri pengolahan hasil perikanan di Jawa Timur, di mana perusahaan kecil sering mengalami tekanan keuangan. Namun, kewajiban hukum tetap harus dipenuhi tanpa mengorbankan hak pekerja.

Serikat pekerja lokal menyatakan kesiapan mendampingi eks‑karyawan dalam proses hukum dan memberikan bantuan administratif. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian hak-hak PHK.

Sampai saat ini, PT PMMP belum memberikan tanggapan resmi terhadap ultimatum yang diberikan pemerintah daerah. Situasi tetap menegangkan, sementara ratusan eks‑karyawan menunggu keadilan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa tidak ada perkembangan signifikan sejak pertemuan terakhir pada 26 April 2026, dan proses hukum diperkirakan akan berlanjut dalam minggu‑minggu mendatang. Polemik PT PMMP masih menjadi isu utama di wilayah Situbondo.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.