Media Kampung – 16 April 2026 | Polisi menahan ketat Fly Over Sitinjau Lauk selama sebulan untuk mencegah gangguan setelah eksekusi lahan pada 15 April 2026.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat berdasarkan permohonan terhadap Ridwan, namun lahan secara fisik dikuasai oleh warga Maimunah yang mewakili suku Jambak.
Maimunah menyatakan tidak pernah dipanggil sidang dan menegaskan “Ini tanah yang saya kuasai” serta menolak proyek karena menganggap tanahnya pusako tinggi yang tidak boleh digusur.
Kuasa hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menilai proses eksekusi berpotensi cacat hukum karena dokumen kepemilikan telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun tidak dipertimbangkan.
Arif juga menyoroti bahwa dalam mediasi BPN pada Juli 2025 muncul nama Ridwan sebagai pemilik, padahal tidak ada bukti historis yang jelas mengenai status tanah tersebut.
Setelah eksekusi, pihak kepolisian menambah pengerahan personel di sekitar fly over, menempatkan satuan patroli khusus dan menyiapkan pos kontrol di jalur masuk Lubuk Paraku.
Petugas menginstruksikan pengendara untuk tidak berhenti di area tikungan ekstrem Sitinjau Lauk, mengingat kecelakaan sering terjadi di lokasi dengan elevasi tinggi.
Polisi juga menegaskan bahwa segala aktivitas non‑operasional, termasuk foto‑selfie atau pertemuan massa, akan dilarang sampai penyelesaian sengketa lahan selesai.
Menurut juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, eksekusi lahan seluas 22.942 meter persegi terpaksa dilakukan karena proyek terhenti selama enam bulan dan Ridwan sudah menyetujui ganti rugi.
Namun kuasa hukum Maimunah menolak bahwa Ridwan dapat menjadi termohon konsinyasi karena tidak memiliki hak atas fisik lahan yang dikuasai oleh kliennya.
Polisi menambahkan bahwa mereka berkoordinasi dengan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana setempat untuk menyiapkan evakuasi cepat bila terjadi insiden.
Selama bulan pertama penjagaan, tidak ada laporan gangguan serius, namun satu insiden kecil tercatat ketika sekelompok kendaraan berhenti untuk foto, yang segera dihalau oleh petugas.
Pengawas internal Polri di Sumatera Barat menyatakan bahwa prosedur penegakan keamanan telah dipatuhi sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ada pelanggaran disiplin.
Kondisi terbaru menunjukkan proyek fly over kembali berjalan sesuai jadwal, dengan pekerjaan paving dan pemasangan penerangan publik dilanjutkan pada 12 Mei 2026.
Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kompensasi kepada pihak yang berhak setelah verifikasi kepemilikan selesai.
Pengamat hukum menilai bahwa penyelesaian sengketa lahan memerlukan mediasi yang melibatkan adat Minangkabau, BPN, dan peradilan untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Polisi tetap mempertahankan pengawasan intensif hingga akhir Juni 2026, sambil menunggu keputusan pengadilan yang diharapkan dapat memperjelas status kepemilikan lahan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan