Media Kampung – 15 April 2026 | Warga Bantargebang di Kabupaten Banyuwangi kini harus menanggung risiko lingkungan yang tidak sebanding dengan kompensasi yang diberikan atas gunungan sampah yang menumpuk di wilayah mereka.

Gunungan sampah yang terbentuk sejak 2022 mencakup lebih dari 150 meter kubik material organik dan non‑organik, menutupi lahan pertanian seluas lima hektar.

Pemerintah daerah menawarkan kompensasi sebesar Rp 500.000 per kepala keluarga, sementara nilai kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pembayaran yang diterima tidak mampu menutup kerugian pendapatan petani yang kehilangan lahan tanam utama.

Risiko kesehatan muncul karena bau busuk dan kontaminasi air tanah, meningkatkan kemungkinan penyakit pernapasan dan gangguan kulit pada penduduk setempat.

Studi sementara dari Dinas Kesehatan mencatat peningkatan kasus asma dan dermatitis di tiga desa terdekat sejak penumpukan sampah berlangsung.

Dampak lingkungan juga mengancam keanekaragaman hayati, karena sampah menghalangi aliran sungai dan mengurangi habitat satwa liar.

Ekonomi lokal terpuruk; pasar tradisional kehilangan pembeli karena bau tidak sedap, sementara para petani terpaksa menjual hasil panen dengan harga turun.

“Kami sudah berjuang menuntut kompensasi yang layak, namun yang ditawarkan jauh di bawah kebutuhan kami,” ujar Iwan Setiawan, kepala RT Bantargebang.

Penetapan nilai kompensasi merujuk pada Peraturan Daerah No. 12/2021 tentang Penanggulangan Sampah, yang menyebutkan standar minimal pembayaran kepada korban dampak lingkungan.

Namun, kasus serupa di Kecamatan Giri di Jawa Barat menunjukkan bahwa nilai kompensasi dapat dinaikkan hingga tiga kali lipat setelah intervensi lembaga independen.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menekankan pentingnya prinsip polluter pays, yang menuntut pihak pencemar menanggung seluruh biaya pemulihan.

Beberapa LSM lingkungan, termasuk Yayasan Hijau Nusantara, telah mengajukan rekomendasi penyesuaian nilai ganti rugi berdasarkan studi dampak sosial‑ekonomi.

Masyarakat menuntut transparansi proses penilaian kerugian serta partisipasi aktif dalam perencanaan penanggulangan sampah.

Negosiasi antara warga, pemerintah daerah, dan perusahaan pengelola sampah masih berlangsung, dengan titik temu yang belum tercapai.

Saat ini, sebagian besar warga masih menerima pembayaran awal, namun menolak menandatangani perjanjian final hingga ada jaminan tambahan.

Insiden terbaru terjadi pada 12 April 2026, ketika sebagian gunungan runtuh menimbulkan kerusakan pada rumah warga di Jalan Sukamaju.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 20 April 2026 di Balai Desa Bantargebang, dengan agenda peninjauan ulang nilai kompensasi dan rencana penertiban sampah.

Kondisi terakhir menunjukkan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final, sehingga warga tetap berada dalam kondisi risiko tinggi dan menanti keputusan otoritas setempat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.