Media Kampung – 15 April 2026 | Gerakan Persaudaraan (GP) Ansor Bekasi menuntut keadilan bagi warga di sekitar TPST Bantargebang, menyoroti ketimpangan yang terus berlanjut. Seruan ini disampaikan dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat dan pejabat daerah pada 12 April 2026.
TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang berlokasi di wilayah Bekasi Timur, tepatnya di desa Bantargebang, Kecamatan Tambun Selatan. Fasilitas ini berfungsi mengolah limbah domestik dari lebih 500 ribu jiwa di wilayah Jabodetabek.
Sejumlah warga mengeluhkan pencemaran udara dan bau tidak sedap yang mengganggu kesehatan mereka. Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan peningkatan partikel PM2,5 sebesar 35% sejak operasional TPST dimulai pada 2022.
GP Ansor mencatat bahwa akses layanan kesehatan bagi warga sekitar masih minim. Klinik terdekat berjarak lebih dari 8 kilometer, menyulitkan penanganan kasus pernapasan yang meningkat.
Dalam pernyataannya, Ketua GP Ansor Bekasi, KH. Ahmad Zulkifli, menegaskan perlunya penegakan hak atas lingkungan yang layak. “Kami menuntut pihak berwenang untuk menyelesaikan ketimpangan ini secara adil,” ujarnya.
Keluhan warga juga mencakup penurunan nilai properti di daerah sekitar TPST. Survei pasar properti lokal mengindikasikan penurunan harga rumah rata-rata 12% sejak tahun 2023.
Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemerintah kota sedang meninjau rencana penambahan filter udara di TPST. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi emisi bau dan partikel berbahaya.
Namun, GP Ansor menilai langkah tersebut belum cukup. Organisasi menuntut kompensasi bagi keluarga yang mengalami gangguan kesehatan akibat operasional TPST.
Data rumah sakit daerah mencatat peningkatan kasus asma sebesar 18% pada tahun 2025, khususnya pada anak-anak di bawah 12 tahun. Hal ini memperkuat argumen warga tentang dampak kesehatan jangka panjang.
GP Ansor juga mengingatkan pemerintah bahwa prinsip keadilan lingkungan diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah wajib melakukan evaluasi dampak lingkungan secara berkala.
Dalam rapat koordinasi, pihak kepolisian setempat berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap pembuangan limbah ilegal di sekitar TPST. Penindakan terhadap pelanggaran diharapkan dapat menurunkan beban pencemaran.
Warga setempat, Ibu Siti, 45 tahun, melaporkan anaknya sering mengalami batuk kronis setelah malam hari. “Kami sudah mengadu berulang kali, namun belum ada tindakan nyata,” ungkapnya.
GP Ansor menambahkan bahwa dialog antara pemerintah, pengelola TPST, dan masyarakat harus bersifat inklusif. Semua pihak diharapkan dapat menyepakati solusi berkelanjutan.
Pengelola TPST, PT. Bumi Bersih, mengklaim telah menerapkan teknologi biofilter terbaru untuk mengurangi bau. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan oleh warga.
GP Ansor menuntut transparansi data operasional TPST, termasuk laporan pemantauan kualitas udara yang dapat diakses publik. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Sejumlah LSM lingkungan mendukung aksi GP Ansor dengan menyediakan data ilmiah tentang dampak kesehatan. LSM tersebut menyarankan penambahan zona hijau di sekitar TPST sebagai penyangga alami.
Dalam konteks kebijakan, pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan regulasi zona penyangga minimal 500 meter di sekitar fasilitas pengolahan limbah. Implementasinya di Bantargebang masih belum terlihat.
Ketua DPRD Bekasi, Rudi Hartono, berjanji akan mengajukan RUU daerah yang menegaskan hak warga atas lingkungan bersih. RUU tersebut diharapkan masuk ke rapat pleno bulan depan.
GP Ansor menutup pertemuan dengan menyerukan aksi damai di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup pada 20 April 2026. Aksi tersebut diharapkan memperkuat tekanan publik kepada pemerintah.
Pada hari yang sama, pihak Dinas Lingkungan Hidup mengumumkan akan melakukan audit independen terhadap TPST. Audit ini akan melibatkan lembaga akreditasi nasional.
Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar revisi izin operasional TPST. Jika ditemukan pelanggaran signifikan, izin dapat dicabut atau diperbaharui dengan syarat ketat.
Sementara itu, warga tetap mengeluhkan kebisingan mesin pengolahan sampah yang beroperasi 24 jam. Kebisingan tersebut dinilai mengganggu istirahat dan produktivitas masyarakat.
GP Ansor menekankan pentingnya penetapan jam operasional yang manusiawi, misalnya dengan menutup mesin pada jam tidur warga. Ini sejalan dengan standar kebisingan yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Data kepadatan penduduk di sekitar TPST menunjukkan nilai 12.500 jiwa per km², menandakan tekanan lingkungan yang tinggi. Kepadatan ini menambah tantangan dalam pengelolaan limbah.
Dengan demikian, GP Ansor menuntut integrasi perencanaan ruang kota yang memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan jangka panjang.
Pada akhir pertemuan, pihak Dinas PUPR menyatakan akan mempercepat penyusunan rencana penataan ulang kawasan sekitar TPST. Rencana tersebut mencakup pembangunan taman kota dan fasilitas umum.
GP Ansor berjanji akan terus memantau implementasi komitmen tersebut dan melaporkan perkembangan kepada masyarakat. Keadilan bagi warga Bantargebang menjadi prioritas utama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan