Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kabar mengenai pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Keuangan tidak benar dan tidak ada rencana pergantian dalam kabinet saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi rumor yang beredar terkait kemungkinan reshuffle dan penggantian posisi Menteri Keuangan.
Dalam konfirmasi kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026), Purbaya secara tegas membantah isu tersebut. Kabar yang menyebutkan dirinya akan digantikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sekaligus dipindahkan ke Bank Indonesia, serta adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dinyatakan tidak berdasar.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana reshuffle kabinet maupun pengunduran diri Purbaya. Pemerintah saat ini fokus pada koordinasi erat antar lembaga ekonomi seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Selain membantah isu pergantian, Purbaya juga mengungkapkan langkah pemerintah dalam menjaga fondasi ekonomi Indonesia tetap kokoh. Dalam pertemuan dengan lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings pada Rabu (3/6/2026), Purbaya memaparkan kondisi fundamental ekonomi dan fiskal Indonesia secara menyeluruh.
Salah satu komitmen utama yang disampaikan adalah menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah juga menunjukkan perbaikan kinerja penerimaan negara, khususnya pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 22,1 persen pada Mei 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Purbaya menyebut perkembangan ini sebagai sinyal positif bagi stabilitas fiskal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Pertemuan dengan S&P menjadi bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan gambaran transparan mengenai kondisi ekonomi nasional sebelum lembaga pemeringkat tersebut melakukan evaluasi lebih lanjut.
Di samping itu, pemerintah dan DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memuat 17 ketentuan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional dan global.
Dengan berbagai langkah tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong investasi, tanpa bergantung penuh pada intervensi Bank Indonesia, sekaligus menepis spekulasi mengenai perubahan posisi dirinya di kabinet.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan