Media Kampung – 14 April 2026 | Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Selasa, 14 April 2024, untuk membahas rencana pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) oleh Perseroda Pasar Surya serta implikasinya terhadap pedagang pasar tradisional.
Rapat tersebut menegaskan bahwa penataan pasar tradisional ditujukan untuk meningkatkan kesehatan lingkungan tanpa mengorbankan kelangsungan usaha pedagang, dengan menekankan prinsip “Aman, Sehat, Utuh, dan Halal” (ASUH) sebagai landasan kebijakan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menjelaskan bahwa peraturan terbaru melarang praktik penyembelihan di dalam area pasar tradisional dan mengharuskan semua proses pemotongan unggas dipusatkan di RPU yang dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta sertifikasi halal.
“Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, namun tidak boleh menyembelih di sana. Ini demi kesehatan lingkungan dan kenyamanan warga,” ujar Faridz pada penutupan rapat, menegaskan bahwa tujuan utama adalah melindungi konsumen sekaligus mempertahankan aktivitas ekonomi pasar.
Perwakilan pedagang Pasar Pecindilan, Fauzi, menyampaikan aspirasi bahwa karakteristik ayam kampung berbeda dengan ayam negeri, sehingga sentralisasi penyembelihan dapat mengganggu pola jual‑beli tradisional. Ia menambah, “Pembeli biasanya memilih ayam sebelum disembelih, sehingga relokasi ke lokasi baru dapat mengurangi basis pelanggan kami.”
Anggota Komisi B, Baktiono, mengingatkan bahwa kebijakan harus mencakup aspek transportasi dan aksesibilitas bagi pedagang, serta dilaksanakan secara bertahap agar tidak menimbulkan gangguan ekonomi yang signifikan.
Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo, menegaskan komitmen untuk melibatkan jagal yang selama ini bekerja di pasar. “Para jagal akan difasilitasi mendapatkan sertifikasi dan langsung terlibat dalam operasional RPU,” ujarnya, menandakan upaya integrasi tenaga kerja lokal dalam struktur baru.
Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menginformasikan bahwa investasi pembangunan RPU sangat besar, dengan satu unit IPAL saja membutuhkan dana sekitar Rp 500 juta. Biaya tersebut dialokasikan untuk menjamin standar kualitas air limbah dan mendukung keberlanjutan lingkungan kota.
Kabid Peternakan DKPP, Yudi Eko Handono, menambahkan bahwa setiap unggas yang masuk RPU akan diperiksa oleh dokter hewan guna memastikan bebas penyakit dan mematuhi standar teknis serta syariat Islam.
Pengawasan kesehatan unggas diharapkan dapat menurunkan risiko penyebaran penyakit zoonotik serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk unggas yang beredar di Surabaya.
RDP ini juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor antara DPRD, Pemerintah Kota, dan pelaku pasar untuk menciptakan solusi yang seimbang antara penataan kota yang bersih dan keberlangsungan usaha pedagang tradisional.
Sejumlah usulan kebijakan, seperti pemberian pelatihan halal bagi jagal, subsidi operasional RPU, dan penataan ulang jalur distribusi, sedang dipertimbangkan untuk memastikan transisi yang mulus tanpa menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang.
Dengan komitmen bersama, DPRD Surabaya berharap RPU dapat menjadi pusat pemotongan unggas yang memenuhi standar kesehatan, ramah lingkungan, dan halal, sekaligus memberi ruang bagi pedagang pasar tradisional untuk tetap beroperasi secara produktif.
Hingga akhir pekan ini, DPRD masih akan memantau implementasi kebijakan serta melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampak sosial‑ekonomi serta lingkungan dari proyek RPU tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan