Polemik SK Komite Sekolah: Terungkap Dugaan Pemalsuan di SMP Negeri 1 Singojuruh

Banyuwangi – Polemik terkait Surat Keputusan (SK) Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Singojuruh kembali mencuat. Hal ini diungkapkan oleh Dendy Eka Wardana, S.H., Sekretaris Jenderal Forum Singojuruh Bersatu (FSB), yang telah mengkonfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singojuruh, Hj. Lilik Subekti, M.Pd.

Dalam konfirmasinya, Hj. Lilik Subekti menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah sebelumnya, Bapak Sukaryanto, S.Pd., yang menyatakan tidak pernah menandatangani SK Komite dengan periode 2022-2025. Berdasarkan regulasi yang ada, masa jabatan komite seharusnya tiga tahun, yang berarti periode asli komite adalah 2020-2023. “Hal ini sudah saya laporkan kepada Pak Sekdin,” ujar Hj. Lilik Subekti.

Menindaklanjuti hal ini, Hj. Lilik Subekti pun segera mengeluarkan SK terbaru yang menetapkan masa jabatan komite berakhir pada tahun 2023, merujuk pada Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa anggota komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan, dan Pasal 8 ayat 1 menyatakan masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama tiga tahun.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada ketua komite atas dedikasi dan kerjasamanya selama ini sebagai mitra sekolah, serta kebesaran hati dalam menerima keputusan SK yang baru,” tambah Hj. Lilik Subekti.

Sementara itu, Dendy Eka Wardana mendesak Hj. Lilik Subekti untuk segera membentuk kepengurusan komite sekolah yang baru guna memperlancar proses belajar mengajar di periode yang baru ini. Dendy juga menyatakan bahwa FSB akan segera mengambil langkah-langkah objektif dan bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan SK komite yang hingga saat ini masih diakui oleh ketua komite lama.

“Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan adanya kejelasan dan keadilan dalam masalah ini,” tegas Dendy Eka Wardana.

Polemik ini diharapkan dapat segera terselesaikan agar tidak mengganggu proses pendidikan di SMP Negeri 1 Singojuruh, serta menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan komite sekolah.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *