Media Kampung – Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, mendapat penolakan keras dari petani kawasan hutan dan mahasiswa. Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Rabu (17/6/2026), mereka meminta negara tidak menggusur ruang hidup rakyat yang telah mengelola lahan perhutanan sosial selama puluhan tahun.

Aksi diawali dengan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember. Petani laki-laki dan perempuan datang menggunakan truk dan sepeda motor sambil membawa alat pertanian yang ditempeli poster penolakan. Mereka kemudian mengikuti hearing bersama DPRD Jember yang menghadirkan Kodim 0824 Jember, Perhutani KPH Jember, BPN, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Penolakan Berdasarkan Tiga Argumen Utama

Ketua PMII Cabang Jember sekaligus juru bicara aksi, Taufiqur Rahman, menyampaikan tiga argumentasi utama: aspek historis, legalitas hukum, dan dampak ekonomi. Secara historis, petani Silo telah berjuang bertahun-tahun mendapatkan legalitas pengelolaan kawasan hutan. Dimulai dari pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada 2017, pengajuan perhutanan sosial pada 2018, hingga terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4306 Tahun 2019.

Perjuangan itu kembali mendapatkan legitimasi melalui SK KHDPK Nomor 13645 Tahun 2024 yang diterima kelompok tani pada April 2026. Taufiq menegaskan, persoalan utama bukan soal menerima atau menolak pembangunan pertahanan negara, melainkan konsistensi negara terhadap pengakuan yang telah diberikan.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Dari sisi ekonomi, lahan seluas sekitar 55 hektare yang direncanakan menjadi lokasi batalyon merupakan lahan produktif yang ditanami kopi robusta, tembakau, jagung, dan pepaya. Sekitar 220 kepala keluarga terdampak langsung, dengan nilai ekonomi mencapai Rp11,83 miliar per tahun. Rata-rata pendapatan petani mencapai Rp4,48 juta per bulan, di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember. Selain itu, petani juga memberikan kontribusi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.

Ketua Gapoktanhut Jati Jaya Silo, Masis, menyatakan kekhawatiran kehilangan sumber mata pencaharian. Ia menegaskan program ketahanan pangan yang dijalankan petani telah berjalan dan memberikan manfaat nyata. Gapoktanhut Jati Jaya Silo memiliki sekitar 897 anggota dari sejumlah desa di Kecamatan Silo dan sekitarnya.

Tanggapan Perhutani dan Kodim

Administratur Perhutani KPH Jember, Eko Teguh Prasetyo, menjelaskan bahwa hak yang diberikan adalah hak kelola dan pemanfaatan, bukan hak kepemilikan. Regulasi memungkinkan kawasan hutan digunakan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk pertahanan. Perhutani mengakui sempat menawarkan lokasi alternatif, namun Desa Silo dianggap paling memenuhi syarat. Meski demikian, Perhutani terbuka mencari solusi terbaik, termasuk penyediaan lahan pengganti.

Komandan Kodim 0824 Jember menegaskan pembangunan Batalyon TP merupakan Program Strategis Nasional (PSN) untuk memperkuat pertahanan dan mendukung ketahanan pangan. Ia membantah isu keterkaitan dengan pertambangan. Kodim juga mengklaim keberadaan batalyon akan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Setelah muncul penolakan, kegiatan di lokasi langsung dievaluasi.

Sorotan DPRD Jember

Sekretaris Komisi A DPRD Jember, Siswono, menyoroti peran Perhutani yang dinilai tidak selektif dalam menawarkan lahan. Ia menyesalkan TNI menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat akibat penawaran yang tidak cermat. Sekretaris Komisi B DPRD Jember, Nur Huda Candra Hidayat, menilai pembangunan di lahan produktif berpotensi mereduksi hak hidup masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menutup hearing dengan menyatakan seluruh masukan akan dirangkum dalam risalah resmi dan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.