Media Kampung – Polres Jember menetapkan batas kecepatan truk di jalur Kasiyan–Puger untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Langkah ini diambil pada Sabtu, 18 April 2026, oleh Satlantas Polres Jember setelah terjadi peningkatan kecelakaan pada rute yang sering dilalui kendaraan berat.

Petugas menempatkan banner imbauan pada titik-titik rawan kecelakaan yang strategis sepanjang jalan Kasiyan–Puger.

Banner tersebut menginstruksikan pengemudi truk untuk tidak melebihi kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

AKP Bernadus Bagas Simarmata, Kasatlantas Polres Jember, menjelaskan bahwa pembatasan kecepatan ini bersifat preventif untuk meningkatkan keselamatan semua pengguna jalan.

“Banner imbauan sudah kami pasang di sejumlah titik strategis yang rawan kecelakaan. Khususnya jalur yang sering dilalui kendaraan berat,” ujarnya pada kesempatan itu.

Selain pemasangan banner, satuan polisi lalu lintas juga menyiapkan pos pengawasan bergerak di beberapa lokasi kritis.

Pengawasan ini bertujuan mendeteksi pelanggaran secara real time dan memberikan sanksi administratif kepada pengemudi yang melanggar.

Penindakan meliputi pemberian tilang, serta penyitaan sementara kendaraan bila terbukti melanggar batas kecepatan berulang kali.

Hal ini diharapkan memberikan efek jera dan memotivasi pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Data kecelakaan di jalur Kasiyan–Puger selama enam bulan terakhir menunjukkan peningkatan insiden yang melibatkan truk angkutan barang dan tambang.

Mayoritas kecelakaan tersebut terkait dengan kecepatan berlebih serta kondisi jalan yang berkelok tajam.

Dengan penetapan batas kecepatan 20 km/jam, Polres Jember menargetkan penurunan kecelakaan hingga 30 persen dalam enam bulan pertama.

Target ini didukung oleh program edukasi bersama pemerintah daerah dan asosiasi pengangkut barang.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan perilaku mengemudi berbahaya melalui layanan pengaduan resmi.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten.

Pengemudi yang mematuhi batas kecepatan akan mendapatkan penghargaan berupa sertifikat penghargaan keselamatan jalan.

Inisiatif ini sejalan dengan program nasional keselamatan lalu lintas yang menekankan pentingnya kecepatan aman untuk kendaraan berat.

Jalan Kasiyan–Puger menghubungkan beberapa desa produksi tambang, sehingga pengaturan kecepatan menjadi krusial bagi keselamatan penduduk lokal.

Kondisi geografis jalan yang berbukit dan berkelok menambah risiko bila kecepatan tidak dikontrol.

Polres Jember berkomitmen melakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas pembatasan kecepatan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan penurunan signifikan, batas kecepatan dapat dijaga atau disesuaikan lebih lanjut.

Warga setempat menyambut kebijakan ini dengan harapan lalu lintas menjadi lebih tertib dan aman.

Sejumlah pelaku usaha transportasi juga mengakui pentingnya langkah tersebut untuk melindungi aset dan tenaga kerja mereka.

Pembatasan kecepatan truk ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan citra kepolisian sebagai pelindung utama di wilayah Jawa Timur.

Dengan sinergi antara aparat, masyarakat, dan sektor transportasi, diharapkan jalur Kasiyan–Puger kembali menjadi rute yang aman dan produktif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.