Media Kampung – 18 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Jember memperkuat upaya pencegahan pernikahan dini melalui kolaborasi lintas sektor, sebagaimana disampaikan Bupati Muhammad Fawait dalam talkshow “Sekolah Berdaya Mencegah Pernikahan Dini” di Pendopo Wahyawibawagraha pada 17 April 2026.

Talkshow tersebut menegaskan bahwa pernikahan anak tidak dapat dipisahkan dari masalah sosial lain seperti stunting, angka kematian ibu, dan angka kematian bayi.

Fawait menekankan bahwa solusi memerlukan peran semua pihak, termasuk sekolah, guru, dan keluarga, bukan hanya pemerintah.

Ia menambah bahwa kepatuhan pada batas usia pernikahan yang diatur undang‑undang sangat penting demi kesiapan kesehatan reproduksi remaja.

Untuk itu, Pemkab Jember merancang program “Sekolah Berdaya” yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah perkotaan, pedesaan, dan pesisir.

Program tersebut mengintegrasikan pendekatan karakter berbasis wilayah sehingga intervensi dapat lebih tepat sasaran.

Najelaa Shihab, pendiri Sekolah Cikal, mengapresiasi langkah progresif pemerintah daerah yang melibatkan pemangku kepentingan dalam pendidikan.

Ia menilai pendekatan ini menandakan pergeseran paradigma pendidikan dari fokus institusional ke ekosistem yang melibatkan keluarga dan isu sosial.

Shihab menegaskan, “Pendidikan tidak hanya soal sekolah, tetapi juga keluarga dan isu sosial, termasuk pernikahan anak. Ini pendekatan yang masih jarang dilakukan pemerintah daerah.”

Ia berharap program Jember menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain dalam menurunkan angka pernikahan dini.

Sekolah Cikal, sebagai institusi inklusi berbasis kompetensi, menawarkan kurikulum 5 Bintang, blended learning, dan program Pendidikan Inklusi Cikal bagi anak berkebutuhan khusus.

Keberadaan Sekolah Cikal menunjukkan potensi sinergi antara lembaga pendidikan inovatif dan kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan sosial.

Konteks nasional menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun masih menjadi tantangan, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa pada 2025, sekitar 3,5% remaja perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun.

Statistik ini menggarisbawahi urgensi program seperti “Sekolah Berdaya” yang diterapkan Jember.

Pemerintah provinsi Jawa Timur juga mendukung inisiatif tersebut dengan menyediakan pelatihan bagi guru dan konselor sekolah.

Pelatihan ini mencakup materi kesehatan reproduksi, hak anak, serta teknik komunikasi efektif dengan remaja.

Selain itu, dinas kesehatan setempat berperan dalam menyebarkan informasi tentang risiko kehamilan dini melalui posyandu.

Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup generasi muda di Jember.

Sejumlah LSM lokal, seperti Yayasan Peduli Anak, turut berpartisipasi dengan mengadakan workshop bagi orang tua tentang pentingnya menunda pernikahan.

Kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan institusi pendidikan menciptakan jaringan perlindungan yang lebih luas bagi anak-anak.

Dalam beberapa minggu ke depan, Pemkab Jember akan meluncurkan kampanye media sosial bertajuk “Cinta Bukan Pernikahan Dini”.

Kampanye tersebut menargetkan remaja usia 13‑17 tahun dengan konten edukatif dan cerita inspiratif.

Pengukuran dampak program akan dilakukan melalui survei pre‑dan post‑intervensi di sekolah-sekolah terpilih.

Hasil awal diharapkan menunjukkan penurunan niat menikah dini dan peningkatan pengetahuan tentang hak reproduksi.

Jika berhasil, model Jember dapat direplikasi di kabupaten lain yang menghadapi masalah serupa.

Dengan sinergi lintas sektor, Jember berharap dapat menurunkan angka pernikahan dini secara signifikan dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.