Media Kampung – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan rekomendasi Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto, menandai selesainya mandat ad‑hoc mereka.

Penyerahan dilakukan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu 6 Mei 2026, oleh Sekretaris KPRP Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri dan anggota Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, “Kalau komisi ini kan sifatnya ad hoc, ya. Ad hoc itu artinya mengerjakan hal tertentu sampai waktu yang ditentukan.”

Ia menambahkan bahwa tugas komisi ditetapkan selama tiga bulan dan kini telah selesai sesuai jadwal.

Hasil kerja KPRP mencapai hampir tiga ribu halaman yang memuat rekomendasi detail untuk perubahan struktural dan manajerial Polri.

Mahfud menyatakan tidak ada pekerjaan lanjutan bagi KPRP karena semua poin telah tercakup dalam laporan tersebut.

Namun ia menambahkan, “Entah nanti apa lagi, kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di‑follow up dari ini.”

Ia menekankan bahwa Polri tetap bertanggung jawab atas penyusunan peraturan internal seperti Perkap dan Perpol.

Ahmad Dofiri menegaskan rekomendasi KPRP akan menjadi panduan utama pembenahan Polri ke depan.

“Saya khususnya, ya, nanti akan menagih ini karena ini nanti rencananya ada apakah berupa Inpres maupun Keppres,” ujarnya.

Dofiri menjelaskan implementasi akan dilakukan secara bertahap oleh internal Polri dengan pengawasan dari Istana.

Rekomendasi terbagi menjadi dua kelompok utama: aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek kelembagaan mencakup posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden serta usulan restrukturisasi organisasi agar lebih ramping di tingkat pusat dan lebih kuat di level daerah.

Kelompok ini juga menyoroti budaya internal Polri, mengusulkan pendidikan intensif untuk menumbuhkan sikap profesional dan humanis.

Aspek manajerial menitikberatkan pada perbaikan tata kelola, mulai dari rekrutmen, pembinaan karier, hingga sistem pengawasan oleh Kompolnas.

Dofiri menambahkan, “Transparansi berbasis digital juga menjadi bagian penting untuk mencegah praktik menyimpang dan meningkatkan akuntabilitas.”

Mahfud menutup dengan catatan bahwa reformasi harus bersifat utuh, bukan hanya soal kedudukan struktural.

KPRP dibentuk pada awal 2026 sebagai komisi ad‑hoc untuk menanggapi tekanan publik terhadap reformasi kepolisian.

Komisi ini muncul setelah serangkaian insiden yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Presiden Prabowo belum mengeluarkan perintah resmi, namun dinyatakan akan meninjau rekomendasi secara seksama.

Jika rekomendasi diadopsi, diharapkan Polri dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik secara signifikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.