Media Kampung – Koalisi RFP menyoroti tata kelola serta rangkap jabatan yang menghambat reformasi Polri, menuntut akuntabilitas dan pemisahan peran di kepolisian.
Koalisi Reformasi Polri (RFP) mengajukan pernyataan resmi pada 25 April 2024 di Jakarta, menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dan penempatan pegawai sipil dalam jabatan ganda di lingkungan Polri.
Mereka menilai bahwa struktur pengawasan internal tidak mampu mencegah penunjukan pejabat yang sekaligus memegang posisi administratif di lembaga pemerintahan lain, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
Data internal Komisi I DPR menyebut ada lebih dari 120 pejabat Polri yang memegang dua atau lebih jabatan sipil pada akhir 2023, melampaui batas yang ditetapkan oleh peraturan internal.
Spokesperson Koalisi RFP, Budi Santoso, menegaskan, “Rangkap jabatan membuka peluang korupsi dan mengurangi efektivitas kebijakan reformasi yang telah direncanakan pemerintah”.
Reformasi Polri sejak 2019 berfokus pada profesionalisasi, transparansi, dan pemberdayaan unit investigasi independen, namun pelaksanaan masih terhambat oleh praktik lama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik dengan menyatakan bahwa langkah-langkah internal sedang dipercepat untuk meninjau dan mencabut jabatan ganda yang tidak sesuai regulasi.
Salah satu contoh kasus yang diangkat Koalisi RFP melibatkan pejabat Divisi Keuangan yang juga menjabat sebagai kepala unit layanan publik di salah satu daerah, yang diduga menyalahgunakan anggaran operasional.
Penelitian LSM Antikorupsi mencatat penurunan indeks kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 7 poin sejak 2022, yang sebagian dikaitkan dengan temuan rangkap jabatan.
Komisi III DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat pada bulan Mei untuk menilai dampak rangkap jabatan terhadap implementasi Undang-Undang Reformasi Polri.
Koalisi RFP mengusulkan revisi peraturan internal Polri yang melarang penempatan pejabat dalam jabatan sipil lain, serta menuntut pembentukan unit audit independen.
Kapolri dalam konferensi pers pada 27 April 2024 mengonfirmasi pembentukan tim kerja khusus untuk meninjau semua penunjukan jabatan ganda dan melaporkan hasilnya kepada Presiden dalam waktu tiga bulan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan hambatan struktural dapat diatasi dan agenda reformasi Polri dapat berjalan lebih lancar, meningkatkan kredibilitas institusi di mata masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan