Media Kampung – Seorang pria berinisial P, berusia 42 tahun dari Desa Pojokkulon, Kesamben, Jombang, ditangkap karena diduga memperkosa pelajar berusia 17 tahun yang kini hamil lima bulan.

Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada April 2025 ketika korban bertemu pelaku di Taman Kebon Rojo dan diberikan minuman yang membuatnya kehilangan kesadaran.

Korban baru menyadari apa yang terjadi setelah terbangun di rumah tersangka dalam kondisi tanpa busana, serta ditemukan bekas darah pada alas tidur.

Setelah insiden pertama, pelaku kembali mengintimidasi korban dan memaksa korban melakukan hubungan seksual hingga sekitar sepuluh kali di rumahnya.

Pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik jika korban menolak, kata korban dalam keterangannya.

Keluarga korban melaporkan hilangnya anaknya selama dua hari pada Maret 2026, dan ayah korban melacak lokasinya melalui ponsel.

Kecurigaan keluarga menguat ketika pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin bertanggung jawab, namun korban tetap menolak.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, yang kemudian menangkap pelaku pada Kamis 30 April 2026.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum yang mengonfirmasi kehamilan lima bulan.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga siap dilimpahkan ke pengadilan.

Korban, yang kini mengandung lima bulan, masih berada di bawah pengawasan medis dan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.

Kasus ini menambah catatan keprihatinan tentang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, yang diatur secara tegas dalam UU Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan komitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual anak demi melindungi hak-hak korban.

Pengadilan diharapkan menerima berkas perkara dalam beberapa minggu ke depan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Keluarga korban berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan tanda-tanda pelecehan.

Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberi keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.