Media Kampung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember mempercepat persiapan antisipasi konflik menjelang Pilkades serentak 2027 yang dijadwalkan pada tahun mendatang.
Langkah ini dimulai setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Desa.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menegaskan bahwa PP tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat regulasi di tingkat daerah.
Ia menambah, “Sebagai legal standing, kami mendorong percepatan kesiapan draft untuk diajukan dalam penetapan Peraturan Daerah (Perda).”
DPMD kini tengah menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan teknis tahapan Pilkades.
Secara keseluruhan, terdapat 161 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 2027, dengan 15 desa masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa.
Sebagai langkah awal, DPMD menggelar rapat koordinasi untuk memetakan pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Panitia tersebut nantinya bertanggung jawab menyusun regulasi serta merinci tahapan pelaksanaan Pilkades.
DPMD menyadari bahwa potensi gesekan sering muncul sejak tahap pembentukan panitia di tingkat desa.
Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah pengawasan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki wewenang membentuk panitia Pilkades.
Adi Wijaya menambahkan, “Kami akan mengakomodir konsolidasi di tingkat lapangan bersama pihak kecamatan, terutama di wilayah‑wilayah yang masuk dalam peta isu strategis atau rawan konflik.”
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, memberikan catatan khusus mengenai dinamika politik di desa.
Ia menyoroti bahwa status calon petahana (incumbent) sering menjadi pemicu tingginya tensi politik lokal.
“Jika inkumben tidak mencalonkan diri kembali, biasanya potensi konflik tidak terlalu tinggi. Namun, kami tetap meminta DPMD dan pihak keamanan untuk tetap waspada terhadap segala kemungkinan,” ujarnya.
Pilkades 2027 dijadwalkan akan berlangsung pada akhir tahun 2027, memberi cukup waktu bagi persiapan regulasi dan pengamanan.
PP No.16/2026 mengikat pemerintah daerah untuk menyiapkan peraturan pelaksana yang selaras dengan UU Desa.
DPMD menekankan urgensi sinkronisasi antara draft Perbup, Perda, dan kebijakan keamanan daerah.
Proses penyusunan draft Perbup melibatkan tim teknis DPMD, perwakilan kecamatan, serta unsur perwakilan BPD.
Setelah draft selesai, akan diajukan ke Bupati untuk dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.
Peran DPMD dalam tahap ini bersifat fasilitator, memastikan aspek teknis, hukum, dan sosial terpenuhi.
Koordinasi intensif dengan kecamatan menjadi prioritas untuk mengidentifikasi wilayah‑wilayah rawan konflik.
Pemetaan strategi mencakup identifikasi isu‑isu strategis, seperti persaingan antar calon, kepentingan kelompok, dan potensi kekerasan.
Pengawasan BPD difokuskan pada kepatuhan prosedur pembentukan panitia serta transparansi proses seleksi anggota.
Selain pengawasan, DPMD merencanakan pelatihan mediasi bagi anggota BPD dan panitia Pilkades.
Program edukasi masyarakat juga dijadwalkan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang tata cara Pilkades dan pentingnya kedamaian.
Jika langkah‑langkah antisipasi berjalan lancar, diharapkan Pilkades 2027 dapat dilaksanakan tanpa gangguan signifikan.
Saat ini, draft Perbup sedang dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akan diserahkan ke Bupati dalam minggu mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan