Media Kampung – Ambang batas parlemen menjadi topik utama dalam diskusi politik Indonesia menjelang pemilu 2026, dengan partai-partai mengusulkan variasi persentase dan lembaga survei menampilkan profil elektabilitas yang dapat memengaruhi hasil akhir.
Rencana revisi Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menimbulkan perdebatan sengit, karena beberapa pihak mengusulkan ambang batas 0,3 % hingga 7 % sementara Komisi I DPR menegaskan bahwa proses revisi tidak akan dipercepat tanpa kajian mendalam.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pada 21 April 2026 bahwa lembaganya tidak ingin terburu‑buruan menyusun aturan baru, karena kegagalan sebelumnya berujung pada gugatan Mahkamah Konstitusi yang menunda implementasi.
Pengalaman UU Pemilu yang berulang kali digugat dan dibatalkan oleh MK menjadi alasan kuat Dasco untuk menolak pembuatan undang‑undang secara tergesa‑gesa, mengingat konsekuensi hukum dan politik yang dapat memperpanjang ketidakpastian.
Survei yang dirilis pada Oktober 2025 oleh Indonesia Political Opinion (IPO) menampilkan elektabilitas delapan partai DPR periode 2024‑2029, memberikan gambaran realistis tentang partai mana yang berpeluang masuk parlemen jika pemilu digelar hari ini.
Menurut hasil IPO, Partai Gerindra mencatat angka tertinggi sebesar 33,5 %, diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI‑P) dengan 16,4 %, menunjukkan dominasi calon kuat di tengah dinamika ambang batas.
Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya memperoleh 4,8 % dan Partai NasDem 4,0 %, menandakan risiko mereka gagal melewati ambang batas jika persentase ditetapkan di atas 4 %.
NasDem mengajukan skema ambang batas tunggal di tingkat nasional yang bila tidak terpenuhi, secara otomatis meniadakan hak suara serta kursi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, sebagai upaya memperkuat kepatuhan partai.
Selain model tunggal, NasDem juga mengusulkan sistem berjenjang dengan ambang batas 6 % untuk nasional, 5 % untuk provinsi, dan 4 % untuk kabupaten/kota, memberi ruang fleksibilitas bagi partai kecil tanpa mengorbankan standar kualitas.
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, menegaskan bahwa kenaikan ambang batas dari 4 % ke kisaran 5,5‑7 % diperlukan untuk memastikan institusionalisasi partai politik yang sehat dan mencegah fragmentasi legislatif.
Penerapan ambang batas yang lebih tinggi dipandang dapat memperkuat struktur internal partai, meningkatkan akuntabilitas, serta menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dengan partai-partai yang memiliki basis dukungan signifikan.
Hingga akhir April 2026, DPR masih menimbang berbagai usulan, sementara survei menunjukkan pergeseran dukungan publik, menandakan bahwa keputusan akhir mengenai ambang batas parlemen akan menjadi faktor penentu dalam dinamika politik menjelang pemilu mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Leave a Reply