Media KampungKPK menyoroti fenomena “pemodal” yang memberi bantuan keuangan kepada calon kepala daerah serta mengusulkan 16 rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia.

Dalam kajian yang dirilis pada 18 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan empat kelemahan utama: tidak adanya roadmap pendidikan politik, belum terbentuknya standar kaderisasi terintegrasi, tidak ada sistem pelaporan keuangan partai, dan ketidakjelasan lembaga pengawas dalam Undang‑Undang Partai Politik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pola “pemodal” beroperasi dengan menyalurkan dana kepada calon kepala daerah, yang kemudian mengembalikan modal melalui pengkondisian proyek dan penunjukan vendor tertentu setelah terpilih.

“Ketika calon kepala daerah ini terpilih, mereka cenderung mengalokasikan proyek kepada pihak yang telah memberikan bantuan sebelumnya,” ujar Budi, menekankan risiko siklus korupsi yang merusak integritas pemerintahan daerah.

Rekomendasi KPK mencakup perubahan pada Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, menambah klausul yang mewajibkan partai melaporkan seluruh kegiatan pendidikan politik yang didanai pemerintah, termasuk detail peserta, tujuan, dan output.

Selain itu, KPK menuntut kementerian terkait dan DPR untuk menyusun standar sistem kaderisasi yang mengintegrasikan proses seleksi, pelatihan, dan penilaian kader agar tidak menjadi ruang gelap yang memudahkan patronase.

Penguatan sistem pelaporan keuangan partai politik menjadi prioritas, dengan usulan penggunaan platform digital terpusat yang dapat diakses publik untuk meningkatkan transparansi dana kampanye dan bantuan negara.

Pengawasan internal juga diharapkan diperkuat melalui pembentukan badan independen yang memiliki wewenang mengaudit laporan keuangan dan kegiatan pendidikan politik secara periodik.

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai usulan KPK relevan karena dana pendidikan politik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.

“Kewajiban pelaporan tidak boleh bersifat formal semata, melainkan harus memastikan penggunaan dana tepat untuk meningkatkan literasi politik warga,” ujar Titi dalam wawancara dengan Kompas.com pada 17 April 2026.

Titi menambahkan bahwa selama ini pendidikan politik oleh partai sering tidak terukur kualitasnya, sehingga sulit menilai dampak nyata terhadap partisipasi politik masyarakat.

KPK juga menyoroti bahwa tanpa standar kaderisasi yang jelas, partai cenderung mengandalkan jaringan pribadi yang dapat menimbulkan nepotisme dan mengurangi profesionalisme kader.

Rekomendasi selanjutnya mencakup pelatihan integritas bagi semua anggota partai, termasuk kader muda, agar budaya anti‑korupsi tertanam sejak dini.

Pemerintah daerah diharapkan berkolaborasi dengan KPK dalam mengawasi penggunaan dana bantuan politik, terutama dalam proyek infrastruktur yang rawan manipulasi.

Dalam konteks politik nasional, temuan KPK muncul bersamaan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan perbedaan partai tidak menjadi penghalang persatuan bangsa, menambah urgensi reformasi internal partai.

Sejak publikasi laporan, beberapa partai politik telah menyatakan kesiapan menyesuaikan regulasi internal, termasuk PDIP yang mendukung transparansi dana pendidikan politik.

Situasi terkini menunjukkan KPK terus memonitor implementasi rekomendasi, dengan harapan perubahan kebijakan dapat terwujud sebelum pemilihan umum berikutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.