Media Kampung – 14 April 2026 | PT BYD Indonesia menanggapi komplain resmi yang diajukan mantan anggota DPR Akbar Faizal terkait dugaan pelanggaran regulasi impor kendaraan listrik pada tanggal 13 April 2026.

Komplain tersebut diajukan ke Kementerian Perdagangan dan sekaligus disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2026.

Akbar Faizal menuduh BYD melakukan praktik tidak wajar dalam penetapan harga dan pengajuan dokumen impor yang dianggap merugikan konsumen nasional.

Dalam pernyataannya, BYD menegaskan bahwa semua prosedur impor telah mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Direktur Utama BYD Indonesia, Li Wei, menyatakan perusahaan selalu berkomitmen pada transparansi dan kepatuhan hukum.

“Kami telah mengaudit seluruh proses impor sejak awal tahun 2026 dan tidak menemukan penyimpangan yang signifikan,” ujar Li Wei dalam konferensi pers daring pada 15 April 2026.

Dia menambahkan bahwa BYD siap bekerjasama dengan otoritas terkait untuk meninjau kembali dokumen yang dipermasalahkan.

Menurut data internal BYD, nilai impor kendaraan listrik pada tahun 2025 mencapai Rp 1,2 triliun, meningkat 35 persen dibanding tahun sebelumnya.

Perusahaan mencatat bahwa semua kendaraan yang masuk telah lulus uji standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Akbar Faizal sebelumnya mengklaim adanya bantuan pribadi yang diberikan kepada aktivis tertentu yang terkait dengan proses impor.

Namun, BYD menolak semua tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada hubungan pribadi atau politik yang memengaruhi kebijakan perusahaan.

Surat resmi BYD yang diterbitkan pada 16 April 2026 menegaskan bahwa setiap transaksi dilakukan melalui jalur resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa BYD telah mengirimkan seluruh dokumen pendukung kepada Kementerian Perdagangan untuk verifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keputusan akhir terkait penyelidikan yang melibatkan Akbar Faizal.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyatakan akan melakukan audit independen atas proses impor BYD.

Akbar Faizal menegaskan akan melanjutkan pengaduan ke Dewan Pengawas KPK jika hasil audit tidak memuaskan.

Dalam konteks industri otomotif Indonesia, BYD merupakan salah satu pemain utama yang mengembangkan jaringan pengisian kendaraan listrik di lebih dari 30 kota.

Menurut data Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor (Aikb), BYD menempati pangsa pasar sebesar 12,5 persen pada kuartal pertama 2026.

Pengamat industri, Budi Santoso, mencatat bahwa tuduhan semacam ini dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap investasi asing di sektor energi bersih.

Namun, Budi juga menilai bahwa transparansi BYD dalam menanggapi komplain dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar domestik.

Sejak peluncuran model e6 pada 2024, BYD telah menambah lebih dari 10.000 unit kendaraan listrik di Indonesia.

Perusahaan berencana membuka pabrik perakitan baru di Jawa Barat pada akhir 2026 sebagai bagian dari strategi ekspansi.

Dalam pernyataannya, BYD menegaskan bahwa semua rencana investasi tetap berjalan sesuai jadwal meskipun ada tekanan politik.

Akbar Faizal mengklaim bahwa dukungan politik tertentu memengaruhi proses pengesahan kebijakan impor kendaraan listrik.

Namun, pihak Kementerian Perindustrian menolak semua tuduhan tersebut dan menegaskan kebijakan bersifat netral.

Hingga saat ini, tidak ada bukti konkret yang mengaitkan BYD dengan tindakan korupsi atau manipulasi dokumen impor.

Pengadilan Niaga Jakarta belum menerima gugatan resmi dari pihak manapun terkait kasus ini.

BYD mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen pada pembangunan berkelanjutan dan inovasi teknologi ramah lingkungan.

Perusahaan mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam forum dialog terbuka yang dijadwalkan pada akhir Mei 2026.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa otoritas terkait masih melakukan verifikasi dokumen, sementara BYD menunggu hasil audit resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.