Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Lebak memperkuat komitmen pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui penandatanganan komitmen bersama yang digelar di Pendopo Bupati Lebak, Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, bersama unsur Forkopimda, jajaran Dinas Pendidikan, kepala sekolah, pengawas pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dalam kesempatan itu, seluruh pihak menandatangani komitmen untuk menyelenggarakan proses penerimaan peserta didik baru yang transparan, akuntabel, adil, inklusif, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Bupati Hasbi menegaskan bahwa sistem penerimaan murid baru bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian penting dalam menjamin hak anak memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Menurutnya, kualitas pendidikan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh proses belajar mengajar, tetapi juga dimulai dari mekanisme penerimaan siswa yang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat. “Kita tidak mungkin berbicara tentang kemajuan Kabupaten Lebak apabila pintu gerbang pertama anak-anak kita dalam menimba ilmu, yaitu sistem penerimaan murid baru, masih diwarnai ketidakadilan, diskriminasi, apalagi praktik-praktik yang mencederai integritas,” ujar Hasbi dalam sambutannya.
Ia menekankan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB harus menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan masyarakat maupun menghambat akses pendidikan bagi peserta didik. Penandatanganan komitmen bersama tersebut menjadi langkah preventif untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen itu juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.
Selain menegaskan prinsip keadilan dan transparansi, Pemerintah Kabupaten Lebak juga memastikan pelaksanaan SPMB pada seluruh satuan pendidikan negeri jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya. “Kami memastikan proses penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri dilaksanakan 100 persen gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani masyarakat,” tegasnya. Pemkab Lebak juga mengusung prinsip Zero Pungli dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik jual beli kursi, titipan siswa, maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Hasbi menambahkan, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia berharap komitmen yang telah disepakati dapat diwujudkan secara nyata dalam pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berintegritas menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Lebak yang RUHAY, yakni Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin. Melalui komitmen bersama tersebut, Pemkab Lebak berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lancar, tertib, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan