Media Kampung – Pendaftaran jalur domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur resmi dimulai secara daring melalui sistem Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Proses ini menggunakan sistem rayonisasi dan menjadikan nilai akhir sebagai faktor penentu utama, bukan semata jarak tempat tinggal.
M. Asrofi, M.Pd, Kasi SMA dan PKLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang – Kota Batu, menjelaskan bahwa tahapan SPMB diawali dengan pengisian nilai rapor oleh sekolah asal, pengambilan PIN, serta verifikasi data dan berkas. “Setelah dapat PIN, tahapan pertama hari ini dan besok adalah jalur domisili SMA dan SMK,” ujarnya pada Kamis (11/6/2026).
Kuota jalur domisili untuk SMA sebesar 35 persen, sedangkan SMK sebesar 10 persen. Sistem tahun ini masih menggunakan pola rayonisasi, di mana wilayah dibagi dalam beberapa rayon sekolah untuk pemerataan sebaran peserta didik. Selain itu, terdapat skema domisili sebaran sekitar 15 persen yang ditujukan bagi wilayah yang belum memiliki sebaran SMA negeri secara merata.
Dalam seleksi, nilai akhir menjadi komponen krusial. Nilai akhir merupakan gabungan dari rapor semester 1 sampai 5 sebesar 60 persen dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen. “Nilai akhir itu gabungan rapor semester 1 sampai 5 sebesar 60 persen, ditambah nilai TKA 40 persen,” jelas Asrofi. Peserta dengan nilai akhir tertinggi memiliki peluang lebih besar untuk diterima, meskipun domisilinya berada di luar wilayah dekat sekolah.
Proses pendaftaran SPMB SMASMK Jatim akan berlanjut ke jalur prestasi dan afirmasi sesuai jadwal yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan