Di Era AI, Mahasiswa Hukum Dituntut Kuasai Keterampilan yang Tak Bisa Digantikan Mesin

Media Kampung – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) mengubah cara kerja berbagai profesi, termasuk bidang hukum. Mahasiswa hukum tidak hanya perlu menguasai teori dan teknologi, tetapi juga memperkuat keterampilan yang tidak dapat digantikan oleh mesin agar tetap relevan dan kompetitif di dunia kerja.

Hal ini disampaikan Owner Triple A Law Firm, Alananto, dalam acara penyerahan mahasiswa peserta Program Magang Berdampak Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) di kantornya, Jumat, 12 Juni 2026. Alananto menjelaskan bahwa AI saat ini mampu membantu pekerjaan hukum seperti pencarian regulasi, penyusunan dokumen, dan analisis awal perkara. Namun, ia menegaskan kemampuan inti seperti berpikir kritis, analisis mendalam, argumentasi hukum, dan memahami kondisi klien tetap membutuhkan peran manusia.

“AI memang bisa mempercepat pekerjaan, tapi kemampuan berpikir kritis dan membangun argumentasi hukum tidak bisa digantikan teknologi,” ujarnya. Profesi hukum tidak hanya soal aturan, tetapi juga etika, empati, negosiasi, dan pengambilan keputusan yang mempertimbangkan kondisi sosial. Kemampuan berkomunikasi dan membangun hubungan profesional harus diasah sejak dini.

Alananto menekankan bahwa AI harus dipandang sebagai alat bantu, bukan ancaman. Mahasiswa hukum perlu memahami hukum siber, perlindungan data pribadi, dan pemanfaatan teknologi. “Yang dibutuhkan bukan hanya orang paham hukum, tetapi juga mampu menggunakan teknologi secara bijak dengan analisis dan integritas kuat,” tambahnya.

Ia menyoroti kesenjangan antara teori di kampus dengan praktik lapangan. Kemampuan legal drafting, legal research, negosiasi, public speaking, dan pemanfaatan teknologi informasi sangat dicari industri. Program magang menjadi jembatan penting untuk mengasah keterampilan tersebut.

Dosen pembimbing lapangan Program Magang Berdampak FH UNEJ, Evyta Rosiyanti, mengatakan kerja sama dengan Triple A Law Firm memberi mahasiswa pengalaman langsung menangani perkara dan melayani klien. “Setelah magang, mahasiswa diharapkan memiliki wawasan baru dan menjadi jembatan antara teori dan praktik,” katanya.

Evyta menambahkan bahwa profesi hukum sulit digantikan AI karena dalam menganalisis dan memutus perkara melibatkan hati nurani, bukan sekadar algoritma. “Profesi hukum tidak mungkin tergantikan teknologi algoritma karena harus menggunakan hati nurani,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.