Media Kampung – Rabu, 6 Mei 2026 – Wacana penghapusan sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi menimbulkan keprihatinan di kalangan akademisi, namun Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Pengelolaan Sumber Daya, Handi Risza, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diambil secara terburu‑buru. Ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum memutuskan penutupan prodi, mengingat tidak semua jurusan bersifat vokasi yang langsung diserap industri.

Handi Risza menjelaskan bahwa sistem pendidikan tinggi di Indonesia memang telah memisahkan jalur vokasi dan akademik. “Kalau mahasiswa S1 murni, jalurnya kan S1, S2, S3. Artinya tidak semuanya akan berkarier di bidang industri. Bisa jadi dosen, peneliti, atau bahkan membuka usaha sendiri,” ujarnya kepada JawaPos.com. Pernyataan ini menegaskan bahwa lulusan program akademik memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan kontribusi sosial yang tidak selalu berhubungan dengan dunia industri.

Menurut Handi, upaya memperkuat jalur vokasi merupakan langkah strategis untuk menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai. Ia menyoroti tiga pilar utama: kurikulum yang relevan, kerja sama yang erat dengan perusahaan, serta program magang yang terstruktur. “Kalau memang sekolahnya vokasi atau terapan, ya itu yang diperbaiki. Kurikulumnya, kerja sama dengan industrinya, program magangnya, sehingga lulusannya bisa langsung diserap industri,” tegasnya.

Meski menolak generalisasi bahwa semua prodi harus diarahkan ke industri, Handi tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap program tertentu. Ia menyebutkan tiga indikator yang dapat memicu pertimbangan penghapusan: kekurangan dosen tetap, fasilitas yang tidak memadai, serta penurunan minat mahasiswa secara signifikan. “Harus dihasilkan dari sebuah kajian, pendalaman, dan mendengarkan pendapat banyak pihak. Jadi tidak ujug‑ujug dihentikan atau dihapus,” tambahnya.

Latar belakang munculnya wacana ini berkaitan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mendorong akreditasi ketat dan penataan program studi. Beberapa universitas telah melakukan peninjauan internal untuk menyesuaikan kapasitas dengan permintaan pasar kerja, namun proses tersebut seringkali dipercepat tanpa melibatkan semua pemangku kepentingan.

Handi menegaskan bahwa proses evaluasi harus melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, serta pihak industri secara transparan. Ia mengingatkan bahwa keputusan sepihak dapat merusak reputasi institusi dan mengganggu keberlangsungan studi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. “Kita harus pastikan kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif pada mahasiswa yang sedang menuntut ilmu,” katanya.

Penghapusan prodi yang tidak tepat dapat menimbulkan konsekuensi sosial, termasuk penurunan akses pendidikan di daerah tertentu dan berkurangnya diversitas ilmu yang diajarkan. Oleh karena itu, Handi menyerukan sinergi antara pemerintah, lembaga akreditasi, dan perguruan tinggi untuk menyusun standar evaluasi yang objektif dan adil.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai prodi yang akan dihapus. Namun, pernyataan Wakil Rektor Paramadina menjadi sinyal bagi seluruh kampus agar berhati‑hati dalam mengambil langkah drastis. Ia mengakhiri dengan harapan bahwa kebijakan pendidikan tinggi akan tetap menyeimbangkan antara kebutuhan industri dan peran akademik dalam pembangunan bangsa, sehingga tidak ada prodi yang ditutup secara gegabah di tingkat nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.