Media Kampung – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 66/B/TF/2026 pada Senin 4 Mei 2026 mengukuhkan momentum PGRI Banyuwangi untuk menyatukan barisan guru setelah sengketa kepengurusan berlarut.
Keputusan tersebut membatalkan putusan PTUN sebelumnya yang mengakui perubahan kepengurusan berdasarkan akta notaris 7 Maret 2024.
Majelis hakim tidak hanya menerima banding Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Teguh Sumarno, melainkan juga mengadili langsung perkara administrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Hasilnya, pencatatan perubahan kepengurusan PGRI dengan nomor pendaftaran 6024030831200041 dinyatakan tidak sah dan data tersebut dicoret dari sistem administrasi badan hukum.
Pengadilan juga memerintahkan pihak terbanding membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, menandai sikap tegas lembaga peradilan.
Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi kubu yang selama ini mengklaim legitimasi administratif berdasarkan pencatatan yang kini dibatalkan.
Sengketa bermula dari polemik legalitas kepengurusan pasca Kongres Luar Biasa, di mana proses perubahan badan hukum dianggap melanggar mekanisme organisasi.
Dengan batalnya pencatatan tersebut, ruang terbuka bagi penataan ulang legitimasi PGRI di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHT, menyampaikan imbauan khusus kepada anggota di Kabupaten Banyuwangi.
“Saya mengimbau kepada seluruh anggota PGRI Banyuwangi yang sebelumnya mendukung Prof. Unifah agar dapat menerima hasil ini secara legawa dan gentleman,” ujarnya dalam rilis media pada Selasa 5 Mei 2026.
Ilham menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan dasar hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Kalau masih ada oknum pengurus PGRI yang tidak mau mengakui putusan resmi pengadilan, tentu akan ada konsekuensi organisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa konsekuensi dapat berupa pemberhentian dari kepengurusan bagi yang tetap menolak.
Selain menegaskan hukum, Ilham mengajak seluruh elemen PGRI untuk kembali bersatu dan memfokuskan diri pada tujuan utama organisasi.
“Justru ini momentum untuk merapatkan dan memperkuat barisan. Masyarakat PGRI Banyuwangi seharusnya bangga karena Ketua Umum PGRI adalah putra asli Banyuwangi,” ujar dia.
Ia menekankan pentingnya solidaritas antar anggota agar layanan kepada guru ASN dan honorer tidak terhambat lagi.
Ilham optimis bahwa dinamika yang sempat memanas tidak akan merusak soliditas di daerah.
“Saya yakin Banyuwangi tetap kompak dan bersatu,” tuturnya.
Putusan tersebut diprediksi berdampak luas hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, mengurangi dualisme kepengurusan yang selama ini menghambat konsolidasi organisasi.
Latar belakang perselisihan berakar pada perbedaan interpretasi atas mekanisme perubahan badan hukum setelah Kongres Luar Biasa.
Kubu pembanding menilai proses perubahan pada Maret 2024 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pengadilan menolak argumen tersebut dengan menegaskan bahwa pencatatan perubahan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Dengan keputusan ini, PGRI di Banyuwangi diharapkan dapat memusatkan energi pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Keputusan pengadilan menjadi landasan bagi PB PGRI Banyuwangi untuk menggalang kembali dukungan anggota yang sempat terpecah.
Rilis resmi menyatakan bahwa semua anggota, termasuk yang sebelumnya mendukung Prof. Unifah, diminta menerima putusan dengan sikap terbuka.
Ilham menambahkan, jika ada pihak yang tetap menolak, organisasi tidak akan segan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas.
Selanjutnya, PB PGRI Banyuwangi berencana mengadakan pertemuan daerah untuk menyelaraskan agenda kerja pasca keputusan pengadilan.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan rencana aksi konkret dalam meningkatkan layanan kepada guru serta memperkuat jaringan antar cabang.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa salinan lengkap putusan masih dalam proses distribusi, namun ringkasan amar sudah dapat diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara.
Dengan data resmi di tangan, PB PGRI Banyuwangi dapat menyiapkan langkah-langkah administratif untuk menyesuaikan struktur kepengurusan sesuai keputusan.
Secara keseluruhan, putusan ini menjadi titik balik yang memungkinkan PGRI Banyuwangi melangkah maju tanpa beban dualisme kepengurusan.
Para anggota diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat barisan, meningkatkan kolaborasi, dan fokus pada peningkatan mutu pendidikan di wilayah Banyuwangi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan