Media Kampung – UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menyelenggarakan pembinaan tendik pada Senin 27 April 2026 untuk memperkuat disiplin, solidaritas, dan profesionalisme ASN di lingkungan kampus.

Kegiatan berlangsung di Gedung BEC lantai 2 dan dihadiri Kepala Biro AUPK Dr. H. Nawawi, Wakil Rektor I M. Khusna Amal, serta Wakil Rektor II Dr. Ainur Rafik bersama seluruh tenaga kependidikan, termasuk PNS, PPPK, CPNS, dan tenaga non‑ASN.

Dalam sambutannya, Nawawi menekankan pentingnya pemahaman regulasi kepegawaian, khususnya terkait cuti, dengan merujuk pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 jo. No. 7 Tahun 2021 serta Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang PPPK.

Ia menjelaskan bahwa hak cuti meliputi cuti tahunan 12 hari kerja, cuti besar maksimal tiga bulan setelah lima tahun masa kerja, serta cuti sakit, melahirkan, dan cuti karena alasan penting, semuanya harus dikelola sesuai ketentuan.

Nawawi juga mengingatkan tentang cuti di luar tanggungan negara (CTLN) yang berakibat tidak menerima gaji dan tidak dihitung masa kerja, sehingga menimbulkan konsekuensi administratif yang serius.

Selanjutnya, ia menegaskan penerapan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, dimana sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dapat dijatuhkan tergantung tingkat pelanggaran, dan akumulasi keterlambatan 450 menit setara dengan satu hari tidak masuk kerja.

Khusna Amal mengajak seluruh tendik menjadikan pembinaan ini sebagai ruang memperkuat kebersamaan serta meningkatkan kualitas diri, menekankan bahwa profesionalisme dan kinerja menjadi kunci pengembangan karier ASN dan berdampak pada kualitas layanan institusi.

Ainur Rafik menambahkan bahwa tenaga kependidikan UIN terdiri dari ratusan personel dengan beragam status, namun tingkat kehadiran berbasis sistem masih belum optimal, sehingga diperlukan perhatian bersama untuk meningkatkan penggunaan teknologi digital dan pelatihan dasar komputer.

Melalui acara tersebut, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menegaskan komitmen membangun budaya kerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan, sebagai langkah strategis menjaga mutu layanan pendidikan tinggi di tengah dinamika yang terus berkembang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.