Sekjen Kemendikbudristek: Kegiatan Wisuda Sekolah Tidak Wajib Dilaksanakan, Fokus pada Peningkatan Kualitas Pendidikan

Jakarta, mediakampung.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang menekankan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak diwajibkan sebagai bagian dari ajang perpisahan bagi peserta didik yang lulus. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh orang tua atau wali murid. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/06).

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukanlah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, dan tidak boleh memberatkan orang tua atau wali murid. Kemendikbudristek juga mengimbau kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi ini kepada semua kepala satuan pendidikan di Indonesia.

Suharti menekankan pentingnya melibatkan komite sekolah dan orang tua peserta didik dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan sekolah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kemendikbudristek berharap bahwa peran komite sekolah, yang melibatkan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli dengan pendidikan, dapat memberikan kontribusi dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan yang berhubungan dengan program dan kegiatan sekolah.

Selain itu, Kemendikbudristek juga mendorong kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik. Suharti menegaskan bahwa yang perlu diperhatikan adalah esensi dari kegiatan wisuda itu sendiri, apakah sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan lebih lanjut atau hanya sebagai upacara adat semata. Namun, yang lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada semua pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan wisuda sekolah. Kemendikbudristek fokus pada upaya peningkatan kualitas pendidikan dengan melibatkan komite sekolah dan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *