Media Kampung – Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan pengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi perdagangan SDA mulai 1 Juni 2026.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengawasi ekspor beberapa komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan paduan besi. Pembentukan badan khusus ini berdasarkan arahan langsung dari Presiden untuk mengoptimalkan pengelolaan ekspor SDA strategis demi mendukung praktik perdagangan yang lebih baik dan mengurangi manipulasi harga seperti under-invoicing dan overpricing.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa pada tahap awal, mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas tersebut diwajibkan melakukan pelaporan secara komprehensif. Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan nilai transaksi sesuai dengan harga pasar internasional yang berlaku saat itu.

“Semua transaksi ekspor pada periode tersebut hanya berupa pelaporan terlebih dahulu secara lengkap kepada kami. Kami akan memastikan nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar,” jelas Rosan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini setelah tiga bulan berjalan. Selanjutnya, mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis akan diproses melalui platform khusus yang dikembangkan pemerintah.

Platform ini bertujuan menciptakan transparansi menyeluruh antara penjual dan pembeli komoditas nasional. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau volume perdagangan, harga, dan proses pengiriman secara terbuka dan akurat.

Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan SDA nasional sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berintegritas. Keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengelola tunggal ekspor komoditas strategis menjadi kunci dalam upaya pemerintah mengatur dan memonitor perdagangan sumber daya alam demi kepentingan nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.