Media Kampung – Kementerian Keuangan hari ini mengumumkan pencabutan publikasi APBN KiTa Maret 2026 setelah meninjau kembali data dan kebijakan terkait.

Pengumuman resmi dikeluarkan pada 30 April 2026 melalui situs resmi kementerian, menyatakan bahwa dokumen sebelumnya tidak lagi berlaku.

Penundaan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian estimasi belanja dengan realisasi pendapatan yang diproyeksikan pada kuartal pertama 2026.

Akibatnya, alokasi dana untuk program KiTa harus direvisi agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal negara.

“Kami menolak publikasi yang belum memenuhi standar akurasi dan transparansi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dr. Hadi Prasetyo, menambahkan bahwa penyesuaian anggaran akan tetap mendukung program prioritas pemerintah.

Sebelumnya, APBN KiTa dijadwalkan dirilis pada akhir Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia.

Versi awal yang diterbitkan pada 15 Maret 2026 mencantumkan peningkatan alokasi sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya, namun data tersebut kini dianggap tidak akurat.

Beberapa LSM pendidikan mengkritik ketidaktepatan data awal dan menuntut proses yang lebih transparan dalam penentuan anggaran.

Kementerian berjanji akan mengeluarkan revisi lengkap paling lambat akhir Mei 2026 setelah melakukan sinkronisasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Untuk saat ini, semua program KiTa tetap berjalan dengan dana interim yang telah dialokasikan sebelumnya.

Pencabutan publikasi ini diharapkan memberi ruang bagi perbaikan data dan memastikan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.