Media Kampung – Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan bahwa TikTok nonaktifkan 1,7 juta akun anak di Indonesia, menandai langkah pertama platform melaporkan penonaktifan demi perlindungan anak.
Pernyataan tersebut disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa 28 April 2026.
Meutya menyebut bahwa pada 10 April 2026 TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Ia menambahkan bahwa sejak 28 Maret 2026, total akun yang dinonaktifkan mencapai 1,7 juta, mencakup seluruh platform TikTok di Indonesia.
Jumlah tersebut setara dengan populasi negara Bahrain, menunjukkan skala penindakan yang signifikan.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan peran sentralnya dalam mengawasi kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak.
TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan data penonaktifan akun anak, menandai transparansi yang belum pernah terlihat sebelumnya.
“TikTok tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menunjukkan angka nyata penonaktifan,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers.
Proses verifikasi usia dilakukan melalui analisis data pendaftaran, foto identitas, serta algoritma pendeteksi perilaku yang mencurigakan.
Platform tersebut bekerja sama dengan Kementerian untuk memperkuat mekanisme pemeriksaan dan memastikan akurasi identifikasi pengguna di bawah 16 tahun.
Selama proses penertiban, sejumlah akun dewasa juga terdampak secara tidak sengaja, sehingga pihak Kementerian meminta laporan cepat untuk normalisasi.
TikTok menanggapi dengan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan tersebut dan berjanji meningkatkan akurasi sistem verifikasi.
Penonaktifan akun anak diharapkan dapat mengurangi paparan konten tidak layak serta melindungi kesejahteraan psikologis pengguna muda.
Kementerian juga menyoroti peningkatan kejahatan digital, termasuk praktik judi online, yang memerlukan pengawasan lebih ketat di semua platform.
Meutya menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat untuk menekan aktivitas berbahaya di dunia maya.
Ke depan, Kementerian akan melakukan monitoring berkelanjutan terhadap pelaksanaan PP Tunas dan menilai efektivitas kebijakan yang telah diterapkan.
Transparansi data penonaktifan menjadi standar baru yang diharapkan diadopsi oleh platform digital lainnya di Indonesia.
Hingga saat ini, TikTok terus melaporkan angka penonaktifan secara periodik, memperlihatkan komitmen berkelanjutan dalam melindungi anak.
Pemerintah berencana melakukan evaluasi regulasi PP Tunas pada akhir tahun untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika teknologi.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab bagi seluruh warga negara.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tetap menjadi prioritas utama dalam agenda nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan