Media Kampung – 17 April 2026 | Satuan tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mencatat bahwa 12 pemerintah daerah telah mengajukan data hunian tetap (huntap) hingga pertengahan April 2026, menandai langkah awal pemulihan pascabencana.

Masih terdapat 33 daerah yang belum menyerahkan usulan karena belum teridentifikasi rumah rusak berat atau hilang, sehingga Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menargetkan penyelesaian pendataan dalam satu minggu ke depan.

Karnavian menegaskan, “Jika data tidak lengkap sampai Rabu depan, kami akan memprioritaskan daerah yang sudah siap, agar tidak terjadi penundaan pembangunan hunian bagi korban”.

Pendataan kini difokuskan pada 45 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang mencakup 39.021 unit huntap yang diproyeksikan diperlukan.

Data resmi menunjukkan kebutuhan huntap di Aceh mencapai 28.876 unit, dengan 104 unit sudah selesai dibangun dan 395 unit masih dalam proses konstruksi.

Di Sumatra Utara, total kebutuhan mencapai 7.321 unit; sebanyak 120 unit telah selesai, sementara 407 unit masih berada pada tahap pembangunan.

Sementara di Sumatra Barat, target huntap adalah 2.824 unit, dengan 17 unit selesai dan 441 unit sedang dikerjakan.

Jumlah total hunian yang telah selesai dibangun hingga 16 April 2026 adalah 241 unit, menandakan progres awal meskipun skala kebutuhan jauh lebih besar.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerima dan memverifikasi data dari 12 kabupaten/kota, menurut Kepala BPS, Amalia Adininggar, yang menambahkan, “Kami telah mengonfirmasi keabsahan SK huntap yang masuk, dan proses validasi sedang berlanjut untuk daerah lain”.

Adininggar menekankan pentingnya kecepatan verifikasi lapangan, karena data yang akurat menjadi dasar alokasi sumber daya dan pendanaan pembangunan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menyatakan kesiapan penuh, melalui Menteri Maruarar Sirait yang mengatakan, “Tim perencanaan dan tenaga kerja telah siap sejak beberapa bulan lalu untuk menyalurkan bantuan teknis dan finansial kepada daerah terdampak”.

Sirait menambahkan, skema huntap dapat dilaksanakan secara mandiri di lahan aman milik penyintas atau melalui pembangunan kawasan hunian komunal yang terpusat.

Untuk mempercepat proses, Karnavian meminta setiap kepala daerah membentuk tim kecil yang bertugas memverifikasi kondisi rumah di lapangan secara mendalam, guna memastikan data yang masuk tepat sasaran.

Tim verifikasi diharapkan dapat mengidentifikasi tiga klasifikasi huntap: insitu (di lokasi semula), eksitu (dipindahkan ke lokasi pilihan), dan eksitu terpusat/komunal (bentuk kompleks).

Karnavian menegaskan, “Huntap hanya dibangun untuk rumah yang rusak berat atau hilang, sehingga klasifikasi yang tepat sangat krusial bagi efektivitas program”.

Deadline resmi yang ditetapkan oleh Satgas PRR adalah Rabu depan, dengan harapan semua data administratif dapat diserahkan sebelum itu untuk menghindari penundaan lebih lanjut.

Jika beberapa daerah tidak memenuhi tenggat, pemerintah pusat akan tetap melanjutkan pembangunan di daerah yang telah melengkapi data, sambil terus menunggu kelengkapan dari daerah lain.

Koordinasi lapangan juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bersama BPS turun ke tiga provinsi untuk membantu verifikasi dan memberikan dukungan operasional.

BNPB menegaskan, kehadiran tim di lapangan mempercepat identifikasi kebutuhan aktual dan mengurangi potensi duplikasi atau kesalahan data.

Selain aspek administratif, pemerintah pusat menyiapkan dana khusus yang akan dicairkan secara bertahap setelah data terverifikasi, guna memastikan alokasi yang adil dan transparan.

Penggunaan dana tersebut akan dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Satgas PRR, dengan laporan bulanan yang akan dipublikasikan untuk akuntabilitas publik.

Hingga akhir April 2026, situasi di wilayah terdampak menunjukkan progres positif namun masih jauh dari target akhir, sehingga seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk meningkatkan sinergi demi percepatan rehabilitasi.

Dengan tekanan waktu dan kebutuhan yang mendesak, satuan tugas PRR berkomitmen menjaga kecepatan, akurasi, dan transparansi dalam setiap tahapan pendataan dan pembangunan huntap.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.