Media Kampung – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah baru dengan menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Keputusan ini diambil dalam konteks tekanan yang sedang dihadapi oleh pasar modal Indonesia, terutama setelah pengumuman oleh penyedia indeks global MSCI yang menyatakan akan melakukan kajian terhadap status pasar saham Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal nasional.












