Media Kampung – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini membebaskan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Cukup bayar pokok pajak saja, sanksi administrasi dihapus dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta.

Warga tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional. Layanan ini praktis karena bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Namun, pengguna harus memiliki akun Signal terlebih dahulu dan mendaftarkan kendaraannya di aplikasi.

Berikut langkah-langkah membayar pajak kendaraan via Signal:

  1. Login ke aplikasi Signal dan lengkapi data diri.
  2. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka.
  3. Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
  4. Generate kode bayar.
  5. Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran.
  6. Klik tombol “Lanjut” dan ikuti petunjuk di layar.
  7. Setelah pembayaran berhasil, klik “Lanjut” untuk menyelesaikan proses.

Selain itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pendukung, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya, surat kuasa jika diwakilkan, serta dana sesuai nominal pajak. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan data kendaraan sesuai identitas pemilik.

Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tanpa harus datang ke Samsat. Pemprov DKI berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.