Media Kampung – Wajib pajak yang melewatkan batas akhir pembayaran pajak kendaraan selama satu hari akan dikenakan denda pajak motor telat 1 hari sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Dasar hukumnya terletak pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan denda berlaku bila keterlambatan mencapai satu bulan, namun peraturan daerah dapat menyesuaikan sanksi untuk keterlambatan yang lebih singkat.

Contohnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan bahwa keterlambatan satu hari diperlakukan seolah‑seolah menunggak selama satu tahun, sehingga denda yang harus dibayar mencapai persentase tinggi dari tarif dasar.

Di Provinsi Jawa Barat, denda untuk keterlambatan 1‑90 hari adalah sebesar 25 % dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sementara setelah satu bulan pertama, setiap bulan berikutnya dikenakan tambahan 2 % dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Komponen utama dalam perhitungan denda meliputi SWDKLLJ dan PKB, di mana SWDKLLJ merupakan kontribusi untuk dana kecelakaan lalu lintas dan PKB adalah pajak utama kendaraan.

Rumus sederhana yang dapat dipakai adalah: Denda = (Persentase × PKB × Jumlah bulan terlambat) + Biaya administrasi, dengan persentase biasanya 2 % setelah bulan pertama.

Sebagai ilustrasi, bila PKB motor sebesar Rp200.000 dan keterlambatan selama tiga bulan, maka denda = (2 % × Rp200.000 × 3) + Rp32.000 = Rp44.000, sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp252.000 termasuk PKB dan SWDKLLJ.

Pemilik kendaraan dapat memeriksa status pembayaran lewat situs resmi Samsat daerah, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), atau melalui unit Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai kota.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat bahwa keterlambatan sekecil satu hari tetap berakibat pada denda yang signifikan,” ujar Bapak Agus, Kepala Sub Direktorat Pajak Kendaraan Dinas Perhubungan Jawa Barat, menambahkan pentingnya cek status secara berkala.

Secara umum tidak ada toleransi resmi untuk keterlambatan, namun beberapa pemerintah daerah sesekali meluncurkan program pemutihan pajak yang memberikan keringanan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan dalam periode tertentu.

Pada April 2026, sejumlah provinsi termasuk Jawa Timur dan Bali mengumumkan penyesuaian tarif denda dengan menurunkan persentase tambahan menjadi 1,5 % per bulan, sebagai upaya meringankan beban pemilik kendaraan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa meski kebijakan denda tetap beragam, kesadaran akan pentingnya pembayaran tepat waktu terus ditingkatkan melalui edukasi digital dan layanan pemeriksaan online.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.