Media Kampung, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Harmonisasi Raperbup Banyuasin
Rapat yang digelar oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel tersebut membahas dua Raperbup, yaitu Raperbup tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Sanksi Administratif serta Raperbup mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, bersama jajaran pemerintah daerah, serta staf ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik. Mereka memberikan penjelasan terkait latar belakang dan substansi pengajuan kedua Raperbup tersebut.
Evaluasi Substansi dan Teknik Penyusunan
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan mendalam mengenai substansi, rumusan, dan teknik penyusunan kedua Raperbup. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara substansi, kedua rancangan telah disusun sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun, terdapat beberapa aspek teknik penyusunan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyetujui catatan hasil harmonisasi dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai masukan yang diberikan. Rapat ditutup dengan pembahasan teknis dan penyelarasan rumusan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin.
Signifikansi Harmonisasi Raperbup
Proses harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan peraturan daerah yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Upaya ini juga mencerminkan sinergi antara Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah dalam memperkuat kerangka hukum yang mendasari pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan publik yang efektif.













Tinggalkan Balasan