Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil milik Syah Afandin. Berdasarkan penelusuran awal, nilai logam mulia tersebut ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Penemuan Platinum dan Nilainya
Menurut Taufik, setiap keping platinum diperkirakan bernilai sekitar Rp 900 juta. “Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF. Kami lihat browsing di website yang umum, itu bernilai per kepingnya Rp 900 jutaan, sehingga kalau dikalikan 55 keping sekitar Rp 40-an miliar. Itu masih dugaan awal karena kami harus pastikan lagi keaslian dari fisik kepingannya,” ujar Taufik.
KPK akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul logam tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian platinum. “Nanti ada klarifikasi-klarifikasi terhadap SAF, permintaan keterangan mengenai sumbernya, asal-usulnya, dan terkait keasliannya kami akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” jelas Taufik.
Barang Bukti Lain yang Disita
Selain platinum, KPK menyita sejumlah barang bukti lain dalam OTT tersebut. Uang tunai Rp 100 juta yang diduga merupakan uang suap turut diamankan. KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai total sekitar Rp 1,22 miliar, dengan rincian: SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta. Selain itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen juga disita.
Kronologi Kasus Suap Bupati Langkat
Dalam kasus ini, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mux27arif, pihak swasta yang juga tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Yaqub diduga menerima sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat. Syah diduga meminta fee sebesar 10% dari nilai proyek di Dinas Pendidikan dan 17% dari proyek di Dinas Permukiman. Total fee yang disepakati mencapai hampir Rp 1,2 miliar, namun baru terealisasi Rp 800 juta sebelum keduanya terjaring OTT.
Selain suap, Syah juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan camat di lingkungan Pemkab Langkat. Atas perbuatannya, Syah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor selaku penerima suap. Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Syah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. KPK menyebut Syah telah mengetahui dirinya dipantau sebelum OTT, namun saat digiring ke mobil tahanan pada Sabtu (4/7), Syah membantahnya dengan singkat, “Enggak ada.”
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.




















Tinggalkan Balasan