Media Kampung – Fenomena penyusutan kualitas demokrasi atau democratic backsliding yang dirilis Freedom House pada 2023 bukanlah kejadian kebetulan. Menurut sejumlah akademisi, kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan tata kelola politik teknokratis, yaitu rezim yang mengedepankan kecepatan eksekusi dan menganggap partisipasi publik inklusif sebagai hambatan bagi pembangunan. Pemerintah di berbagai negara berlomba mengejar pertumbuhan makro dan proyek strategis, namun proses deliberasi publik perlahan tergerus.

Max Weber sejak 1930 telah memperingatkan bahaya rasionalitas instrumental yang memenjarakan manusia dalam rutinitas administratif hampa nilai. Ketika rasionalitas ini merasuk ke dalam birokrasi, warga negara terdegradasi menjadi sekrup kecil dalam mesin administratif. Paradigma New Public Management (NPM) yang populer di akhir abad ke-20 memperkuat dominasi ini dengan menganalogikan negara sebagai perusahaan. Presiden atau kepala daerah bertindak seperti CEO, sementara warga diturunkan statusnya menjadi konsumen layanan publik. Akibatnya, hubungan transaksional menggantikan hubungan politik, dan kritik publik dianggap sebagai gangguan yang harus disingkirkan demi kelancaran investasi.

Filsuf Jürgen Habermas menawarkan alternatif melalui paradigma tindakan komunikatif, di mana kebijakan publik harus diuji melalui perdebatan jujur dan terbuka di ruang publik. Legitimasi moral tidak cukup hanya dari legalitas formal, melainkan harus lahir dari kekuatan argumen terbaik. Sayangnya, saat ini terjadi kolonisasi ruang hidup oleh sistem kekuasaan dan pasar, yang ditandai dengan krisis keterwakilan semu. Setelah pemilu, rakyat kehilangan daya tawar untuk mengontrol wakilnya, dan legislator lebih patuh pada partai serta penyumbang dana kampanye ketimbang konstituen.

Salah satu contoh konkret adalah proses pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law) yang berlangsung kilat dan minim partisipasi publik. Draf hukum yang kompleks dibahas di ruang gelap tanpa memberi waktu bagi publik untuk mencerna. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU tersebut cacat formil karena tidak memenuhi doktrin meaningful participation. MK menegaskan tiga hak konstitusional yang harus dipenuhi: hak didengarkan, hak dipertimbangkan, dan hak mendapatkan penjelasan logis.

Konsep Slow Democracy yang digagas Susan Clark dan Woden Teachout (2012) memberikan perspektif bahwa demokrasi memang harus lambat agar adil. Keadilan substantif membutuhkan waktu untuk mendengarkan mereka yang terpinggirkan, menimbang konsekuensi ekologis, dan merawat solidaritas. Penelitian neurologi juga menunjukkan bahwa otak manusia memerlukan komunikasi tatap muka yang lambat dan penuh kepercayaan untuk memproses argumen kompleks secara bijak. Ketergesaan justru memicu respons emosional yang menghambat rasionalitas.

Reklamasi kedaulatan publik berarti menolak pandangan negara sebagai mesin dingin tanpa jiwa. Publik adalah subjek politik berdaulat, bukan roda ekonomi semata. Kelambatan bukanlah kelemahan, melainkan bukti keberadaban untuk memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal. Diperlukan upaya memperlambat tempo, mendengarkan suara akar rumput, dan mengembalikan roh demokrasi ke ruang publik yang bebas, setara, dan memanusiakan manusia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.