Media Kampung – Pada rapat pembahasan RUU Polri tanggal 2 Juni 2026, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan penolakannya terhadap perintah “tembak di tempat” bagi pelaku begal.
Pigai berargumen bahwa penembakan langsung melanggar prinsip dasar hak asasi manusia karena mengabaikan prosedur hukum yang jelas.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Selain pelanggaran HAM, ia menyoroti risiko penyalahgunaan kekuatan oleh aparat yang dapat berujung pada penembakan terhadap orang yang bukan pelaku sebenarnya.
Peneliti dan pengamat keamanan, seperti Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, mengingatkan bahwa narasi “tembak di tempat” meningkatkan potensi salah sasaran, misalnya menimpa pelajar atau warga yang tidak bersenjata.
Pigai juga mengacu pada standar internasional yang menekankan penangkapan sebagai langkah utama, bukan eksekusi, untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan.
Debat ini terus berlanjut di antara anggota DPR, aparat kepolisian, dan lembaga pengawas, menandai ketegangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan