Media Kampung – Hari Buruh Nasional diperingati setiap 1 Mei sebagai libur resmi, dan pada tahun 2026 ribuan pekerja berkumpul di Monas untuk menegaskan hak‑hak mereka serta mengingat perjalanan panjang perjuangan buruh sejak era kolonial.

Perayaan ini berakar dari aksi mogok massal pada 1886 di Amerika Serikat, di mana pekerja menuntut jam kerja delapan jam sehari, sebuah tuntutan yang memicu konflik di Haymarket, Chicago.

Tragedi Haymarket pada 4 Mei 1886 menewaskan sejumlah polisi dan demonstran, sekaligus melahirkan simbol solidaritas internasional bagi gerakan buruh di seluruh dunia.

Pada Kongres Sosialis Internasional ke‑dua di Paris tahun 1889, tanggal 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional, menandai komitmen global untuk memperjuangkan kondisi kerja yang manusiawi.

Di Indonesia, peringatan pertama tercatat pada 1 Mei 1918, dipelopori Serikat Buruh Kung Tang Hwee dan didukung tokoh seperti Adolf Baars, yang mengkritik upah rendah serta jam kerja berlebihan di perkebunan dan pabrik.

Pemerintah kolonial Belanda menanggapi dengan melarang perayaan tersebut pada 1926, mengindikasikan kekhawatiran atas potensi gerakan buruh yang semakin terorganisir.

Setelah kemerdekaan, Kabinet Sutan Sjahrir mengizinkan kembali peringatan pada 1 Mei 1946, dan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1948 memberi hak bagi pekerja untuk tidak bekerja pada hari tersebut, menegaskan komitmen negara terhadap kesejahteraan buruh.

Masuk era Orde Baru, pemerintah mengaitkan May Day dengan komunisme; melalui Keputusan Presiden No 148/1968, 1 Mei dicabut sebagai hari libur, digantikan oleh 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional.

Sejak 2013, melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, 1 Mei kembali diakui sebagai hari libur nasional, memperkuat posisi Hari Buruh Nasional dalam kalender resmi Indonesia.

Pada 1 Mei 2026, Monas dipadati sekitar 400 ribu pekerja dari berbagai sektor; Rudi, buruh pabrik tekstil dari Bekasi, mengungkapkan ia berangkat pukul 04.00 pagi demi menyuarakan hak‑haknya.

Siti, pekerja retail asal Lampung, menambah bahwa perjalanan 10 jam dengan bus tidak mengurangi tekadnya menuntut upah layak, sementara Agus, buruh manufaktur Surabaya, menekankan perlunya kebijakan pemerintah yang menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup.

Dengan jatuhnya Hari Buruh Nasional pada hari Jumat, 1 Mei 2026 membuka peluang libur panjang, pemerintah menegaskan komitmen untuk meninjau regulasi ketenagakerjaan melalui dialog nasional yang melibatkan serikat pekerja dan kementerian terkait.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.