Media Kampung – Ade Armando memberikan pernyataan resmi setelah dilaporkan atas dugaan memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dan menegaskan dirinya menjadi sasaran kemarahan kelompok tertentu.

Laporan polisi diajukan pada 20 April 2026 oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menuduh Ade bersama Permadi Arya alias Abu Janda melakukan penghasutan melalui potongan video ceramah JK.

JK menanggapi polemik tersebut dengan menegaskan bahwa isi ceramahnya di Masjid UGM mencerminkan fakta konflik Poso‑Ambon, serta meminta Ade tidak berbicara seenaknya tanpa dasar.

Ade Armando membantah tuduhan tersebut, menyatakan tidak memotong atau mengedit video, melainkan hanya mengomentari potongan yang beredar di platform YouTube Cokro TV.

Video berisi pernyataan JK tentang “mati syahid” dalam konteks kerusuhan dipotong menjadi 45‑50 detik, kemudian diunggah ulang, yang menurut pelapor memicu provokasi publik.

Penegakan hukum mengacu pada Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 243 KUHP, yang mengatur penyebaran konten provokatif dan penghinaan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi laporan sedang dikaji dan barang bukti meliputi video utuh, potongan, serta dokumentasi digital.

APAM menekankan bahwa laporan tidak mewakili JK, melainkan menyoroti niat jahat pelaku yang memanipulasi materi untuk menimbulkan permusuhan.

Ceramah JK di UGM pada 21 April 2026 menyajikan gambaran historis tentang konflik Poso‑Ambon, didukung oleh tokoh agama yang terlibat dalam perjanjian damai Malino I dan II.

Respons publik beragam; sebagian menilai potongan video sebagai penyebaran hoaks, sementara yang lain menilai langkah hukum sebagai upaya melindungi kebebasan berpendapat.

Ade menegaskan dirinya menjadi target kelompok yang memanfaatkan isu agama untuk kepentingan politik, dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan teknis untuk mengidentifikasi sumber asli potongan video serta jaringan distribusinya.

Hingga kini, tidak ada keputusan akhir, namun semua pihak diharapkan menahan diri dari provokasi dan menunggu hasil verifikasi resmi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.