Media Kampung – Pigai tolak pemolisian Feri Amsari, menuding adanya skenario downgrade pemerintah dalam laporan polisi yang baru-baru ini muncul. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (18/4/2026) di Jakarta.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa laporan polisi terhadap akademisi Feri Amsari dan dosen Ubedilah Badrun tampak sebagai upaya memojokkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam siaran pers, Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk diproses secara pidana kecuali mengandung unsur makar, SARA, atau fitnah pribadi.

Ia menambahkan bahwa Feri Amsari tidak memiliki kompetensi di bidang pertanian, sehingga kritiknya mengenai swasembada pangan tidak dapat dijadikan alasan pelaporan ke aparat.

Pigai mencontohkan bahwa demokrasi Indonesia saat ini berada pada fase matang, sehingga respons terhadap kritik seharusnya berupa dialog berbasis data, bukan tindakan hukum.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban menjawab kritik dengan fakta, bukan menutup ruang diskursus publik melalui proses kriminalisasi.

Ia menuduh adanya pola sistematis di mana warga negara dilaporkan satu sama lain untuk menciptakan citra pemerintah yang anti‑kritik.

“Saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men‑downgrade pemerintahan Prabowo seakan‑akan anti‑kritik, anti‑demokrasi,” kata Pigai dalam konferensi pers.

Pigai menegaskan bahwa hak atas kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak boleh dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia juga menolak klaim bahwa kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun bersifat memprovokasi atau menghasut, karena pernyataan mereka masih berada dalam koridor kritik umum.

Data kepolisian menunjukkan peningkatan laporan terhadap akademisi sejak awal tahun 2026, dengan total lebih dari dua puluh kasus hingga pertengahan April.

Para ahli hukum menilai tren tersebut dapat menurunkan iklim kebebasan berpendapat jika tidak diimbangi dengan penegakan prinsip hak asasi manusia.

Dalam konteks politik, Pigai menilai bahwa upaya melabeli pemerintah sebagai anti‑kritik dapat merusak citra internasional Indonesia sebagai negara demokratis.

Ia mengajak partai politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan terbuka bagi semua pandangan.

“Indonesia sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” ujar Pigai, menegaskan kepercayaan pemerintah terhadap kemajuan demokrasi.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum terhadap kritik harus dihindari kecuali terdapat bukti konkret pelanggaran pidana.

Pigai juga menyoroti bahwa laporan polisi terhadap Feri Amsari terkait tuduhan hoaks swasembada pangan belum terbukti secara ilmiah.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan, tidak ada temuan yang mendukung klaim tersebut, sehingga laporan dianggap tidak berdasar.

Pigai menekankan pentingnya literasi media agar masyarakat dapat membedakan antara fakta dan opini dalam diskusi publik.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menahan diri dari penggunaan laporan polisi sebagai alat politik.

“Kritik publik seharusnya dijawab dengan data dan fakta oleh pihak yang memiliki otoritas, bukan dengan pelaporan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pengamat politik menilai pernyataan Pigai dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan kebebasan berpendapat.

Beberapa organisasi hak asasi manusia mengapresiasi sikap Pigai yang menolak kriminalisasi kritik.

Namun, pihak oposisi menilai pernyataan tersebut belum cukup untuk menghentikan praktik laporan polisi yang terus meningkat.

Sejumlah akademisi menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan kritik konstruktif tanpa rasa takut dipidana.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian belum mengeluarkan keputusan akhir terkait laporan terhadap Feri Amsari hingga saat penulisan.

Pigai menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menjaga budaya diskursus yang sehat demi kemajuan demokrasi Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.