Media Kampung – BNI Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara mengungkap kronologi penyelewengan dana nasabah senilai Rp 28 miliar, yang melibatkan oknum yang menjual produk resmi bank namun tidak tercatat dalam sistem operasional.
Kejadian pertama terdeteksi pada Februari 2026 melalui audit internal BNI, yang menemukan adanya transaksi di luar mekanisme resmi perbankan.
Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara individual tanpa wewenang institusional.
Menurut pernyataannya, produk keuangan yang dipakai dalam skema itu bukanlah produk resmi BNI, sehingga seluruh alur transaksi tidak tercatat dalam sistem bank.
BNI menyatakan bahwa penentuan nilai kerugian akan didasarkan pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum, sebagai dasar objektif penyelesaian.
Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada Credit Union Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik.
Pengembalian selanjutnya direncanakan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, dengan prinsip transparansi, keterukuran, dan akuntabilitas.
Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI, mengimbau nasabah agar berhati-hati terhadap tawaran produk dengan bunga tinggi yang tidak dapat diverifikasi.
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengidentifikasi satu tersangka utama, Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.
Andi Hakim diduga menawarkan produk investasi \”Deposito Investment\” dengan janji bunga 8 persen per tahun, jauh di atas tingkat bunga pasar, padahal produk tersebut tidak terdaftar di BNI.
Modus penipuan melibatkan pembuatan dokumen palsu, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan pejabat bank, kemudian dana dialihkan ke rekening pribadi serta perusahaan milik tersangka.
Para pengurus Paroki Aek Nabara melaporkan bahwa selama periode investasi mereka menerima pembayaran bunga sekitar Rp 3 miliar, yang kini dipertanyakan keabsahannya.
BNI berjanji memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan edukasi literasi keuangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan nasabah.
Hingga saat ini proses hukum masih berjalan, dengan harapan penyelesaian penuh dapat tercapai dalam beberapa minggu ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan