Media Kampung – 17 April 2026 | Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan Penataan Pedagang Pasar menjelang rampungnya proses revitalisasi, sebagai bagian dari strategi meningkatkan tata kelola pasar tradisional di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menyiapkan pedagang untuk menempati fasilitas pasar baru yang lebih terstruktur.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, di Gedung Juang 45 Banyuwangi dan menargetkan pedagang zona basah, termasuk penjual daging, ikan, sayur, dan buah. Acara tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi, Suratno.

“Kami mulai memberikan pemahaman kepada pedagang terkait penataan, zonasi, serta standar kebersihan dan pelayanan di pasar yang baru,” ujar Suratno saat membuka acara. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya edukasi sebelum transisi ke pasar yang telah direvitalisasi.

Pasar Banyuwangi akan dibagi menjadi beberapa zona, yaitu zona basah, zona kering, dan area kuliner, masing‑masing memiliki fungsi dan standar operasional yang berbeda. Penataan zona diharapkan menciptakan alur pergerakan yang lebih efisien serta meningkatkan kenyamanan pembeli.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviatie, menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh pedagang. “Penempatan pedagang nantinya akan dilakukan melalui sistem undian sesuai zonasi, agar penataan lebih adil dan transparan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, terdapat 801 los yang disiapkan untuk pedagang eksisting, yang semuanya akan dialokasikan dalam pasar yang telah direvitalisasi. Sistem undian akan memperhatikan faktor lokasi usaha sebelumnya dan kebutuhan zona yang bersangkutan.

Para pedagang yang hadir menyambut baik inisiatif pemerintah dan berharap konsep pasar modern dapat meningkatkan jumlah pengunjung serta pendapatan mereka. Beberapa dari mereka menekankan pentingnya standar kebersihan yang lebih tinggi untuk menarik konsumen.

Revitalisasi Pasar Banyuwangi merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur yang dimulai pada tahun 2024 dan diperkirakan selesai pada akhir 2026. Proyek ini mencakup renovasi bangunan, perbaikan fasilitas sanitasi, dan penambahan area parkir.

Dengan penataan ulang, diharapkan aktivitas jual‑beli menjadi lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Penekanan pada kebersihan juga mendukung upaya pencegahan penyakit menular di area pasar.

Pemerintah Kabupaten menyatakan bahwa setelah proses penataan selesai, pasar akan dibuka secara resmi dan dijadwalkan mengadakan serangkaian kegiatan promosi untuk memperkenalkan konsep baru kepada masyarakat luas. Jadwal pembukaan resmi masih menunggu finalisasi akhir pembangunan.

Saat ini, proses sosialisasi masih berlangsung dengan target menyentuh semua pedagang sebelum pasar mulai beroperasi kembali. Keberhasilan tahap ini dianggap krusial untuk memastikan transisi yang mulus dan penerimaan positif dari seluruh pemangku kepentingan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.