Media Kampung – 16 April 2026 | Imam Muslimin alias Yai Mim meninggal dunia pada Senin 20 Oktober 2025 ketika sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, setelah mengalami kejang dan mengeluarkan air liur secara tiba‑tiba.

Menurut laporan resmi kepolisian, kejang tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di ruang pemeriksaan, kemudian korban terjatuh ke lantai dan mengalami penurunan kadar oksigen dalam tubuh.

Tim medis yang dipanggil ke lokasi menyatakan bahwa penurunan oksigen dipicu oleh jatuhnya korban ke lantai keras, yang mengakibatkan gangguan pernapasan akut.

Polresta Malang menegaskan bahwa penyebab kematian Yai Mim adalah kombinasi trauma fisik akibat terjatuh dan kekurangan oksigen yang tidak dapat diatasi secara cepat.

“Karena korban adalah terlapor atau tersangka yang meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan kami mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar AKP Rahmad Aji Prabowo, Kasus Trik Krisim Polresta Malang.

Yai Mim, yang sebelumnya menjabat sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dikenal luas sebagai tokoh agama dan pengajar yang aktif menyampaikan ceramah keagamaan.

Ia berada di kantor polisi karena menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi, sehingga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Sebelum insiden, proses hukum terhadap Yai Mim masih berada pada tahap pemeriksaan lanjutan, tanpa ada putusan atau penetapan hukuman.

Setelah kematian Yai Mim, pihak kepolisian menerbitkan SP3 yang secara resmi menghentikan semua penyidikan terkait kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penghentian penyidikan apabila tersangka meninggal.

SP3 merupakan dokumen resmi yang menandakan bahwa penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena alasan yang sah, dalam hal ini kematian tersangka, sehingga tidak ada lagi langkah hukum selanjutnya.

Keluarga Yai Mim menyampaikan rasa duka yang mendalam dan meminta agar proses penyelidikan tetap transparan, meskipun mereka menerima keputusan SP3 sebagai penutup kasus.

Masyarakat dan para pengikut Yai Mim di Malang serta sekitarnya mengadakan doa bersama dan mengirimkan simpati melalui media sosial, menandakan besarnya rasa kehilangan terhadap tokoh keagamaan tersebut.

Pihak medis menambahkan bahwa faktor usia dan kondisi kesehatan sebelumnya dapat memperparah dampak kejang, sehingga rekomendasi pemeriksaan kesehatan lebih lanjut disarankan bagi semua tahanan di fasilitas kepolisian.

Insiden ini memicu perbincangan mengenai standar penanganan medis di kantor polisi, dengan beberapa pakar menekankan perlunya prosedur darurat yang lebih cepat dan peralatan medis yang memadai.

Dengan penghentian proses hukum dan penerbitan SP3, kasus Yai Mim secara resmi ditutup, sementara jenazahnya telah dikembalikan kepada keluarga untuk diperlakukan sesuai tradisi pemakaman Islam.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.