Media Kampung – Posisi basuki tjahaja purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama di PT pertamina (Persero) diputuskan tetap oleh menteri bumn erick thohir. Kabar sebelumnya beredar bahwa Ahok akan mengisi jabatan sebagai Direktur Utama di BUMN migas tersebut, Jumat (28/7/2023).
Keputusan ini tertulis dalam Keputusan menteri bumn Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT pertamina.
Meskipun demikian, dengan jabatannya sebagai Komisaris Utama, Ahok bisa mengantongi pendapatan hingga miliaran rupiah setiap bulan. Dalam laporan keuangan terakhir Perseroan, tahun 2022, kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris pertamina pada periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 adalah sebesar US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar.
Struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Honorarium untuk komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama.
Selain menerima gaji, direksi dan komisaris juga menerima tunjangan. Tunjangan yang diterima direksi meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sementara itu, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Saat ini, pertamina memiliki 7 orang komisaris termasuk Ahok. Jika kompensasi tersebut dibagi secara merata, setiap komisaris termasuk Ahok menerima Rp 100,37 miliar per tahun (Rp 702,6 miliar dibagi 7 orang) atau sekitar Rp 8,36 miliar per bulan.
Jumlah ini jauh lebih tinggi dari pendapatan yang diterima ahok pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.


