Media Kampung – Delegasi Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS) Surabaya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera menyelidiki dugaan keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi tanpa izin. Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilanjutkan audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 26 Juni 2026.

LPAS Soroti Lambannya Respons

Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Disnaker Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, LPAS mempertanyakan lambannya penanganan laporan terkait dugaan LPK tak berizin di Desa Gelam, Kecamatan Candi. Juru Bicara LPAS, Udin Sakera, menyatakan bahwa keterlambatan tindak lanjut menyebabkan lokasi yang sebelumnya menjadi temuan media sudah tidak beroperasi saat dilakukan pengecekan. Hal ini berpotensi menyulitkan proses penyelidikan.

Selain itu, LPAS juga menyoroti belum adanya jawaban resmi atas surat permohonan informasi yang diajukan media mengenai legalitas Riau Training Center (RTC). Surat tersebut telah diterima Disnaker sejak 15 Juni 2026, namun hingga audiensi berlangsung belum ada balasan tertulis. “Kepala dinas harus memberikan penjelasan resmi kepada publik mengapa dugaan keberadaan LPK yang tidak berizin bisa luput dari pengawasan,” tegas Udin Sakera.

Penjelasan Disnaker Sidoarjo

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Disnaker Sidoarjo Dwi Eko Saptono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan. Petugas mendatangi lokasi RTC, namun tempat tersebut sudah tidak digunakan. “Berdasarkan keterangan perangkat desa, lokasi itu memang sempat digunakan sebagai tempat pelatihan calon operator alat berat, namun ternyata lembaga tersebut tidak memiliki izin,” kata Dwi.

Mengenai surat permohonan informasi, Dwi mengakui bahwa surat telah diterima dan didisposisikan, namun proses penyusunan jawaban membutuhkan koordinasi dengan bagian perizinan sehingga memerlukan waktu lebih lama.

Dugaan Praktik Pelatihan Bermasalah

LPAS juga mengungkapkan informasi mengenai dugaan praktik pelatihan yang tidak sesuai janji. Sejumlah peserta dijanjikan bekerja sebagai operator alat berat setelah pelatihan, tetapi diduga ditempatkan sebagai helper dengan upah sekitar Rp1 juta per bulan sebelum pemotongan, sehingga pendapatan bersih diperkirakan hanya Rp600 ribu per bulan. LPAS menegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan.

Komitmen Pengawasan

LPAS menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan meminta Bupati Sidoarjo melakukan evaluasi terhadap kinerja Disnaker jika ditemukan kelalaian. “Jangan sampai Kabupaten Sidoarjo mendapat citra sebagai daerah yang membiarkan praktik eksploitasi tenaga kerja dengan kedok pelatihan kerja,” ujar Udin.

Hingga saat ini, Disnaker Sidoarjo menyatakan telah melakukan langkah awal berupa pengecekan lapangan dan koordinasi terkait perizinan. Perkembangan penyelidikan masih dinantikan berbagai pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.