Media Kampung – Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan, di mana berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada awal Juni lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses yang telah melalui tahapan hukum yang semestinya.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Budi Hermanto, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Kejaksaan juga telah menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Budi Hermanto menekankan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan karena perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana. Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur.

“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah, dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Budi Hermanto.

Dengan penahanan ini, kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru. Keduanya kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara publik menanti perkembangan persidangan ke depannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.