Media KampungPekanbaru – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membekukan seluruh aktivitas operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik PT RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang. Langkah ini diambil setelah tim pengawas menemukan bahwa lembaga tersebut beroperasi secara ilegal dan menyediakan fasilitas penginapan yang sangat buruk bagi peserta didik.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan pada Rabu (17/6/2026) setelah menerima aduan masyarakat. Tim penyidik mendapati LPK PT RTC tidak memiliki izin operasional dari dinas terkait dan telah berjalan tanpa legalitas selama kurang lebih satu tahun. Selama periode tersebut, lembaga ini berhasil merekrut dan melatih sekitar 100 orang peserta dari berbagai kabupaten/kota di Riau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, seluruh instrumen persyaratan, izin operasional, dan dokumen legalitas lainnya dari LPK PT RTC terbukti belum memenuhi standar yang diwajibkan negara. Atas dasar pelanggaran fundamental tersebut, kami langsung menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas kelembagaan di sana,” tegas Roni, Kamis (18/6/2026).

Selain masalah perizinan, tim pengawas juga menemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) fasilitas domestik. Ruang penginapan atau asrama yang disediakan bagi peserta dinilai sangat buruk dan jauh dari batas kelayakan huni yang manusiawi. Temuan ini memperkuat alasan pembekuan operasional.

Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC. Surat sanksi administratif tersebut ditandatangani oleh dua orang fungsionaris Pengawas Ketenagakerjaan, Direktur Keuangan perusahaan afiliasi, dan diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Riau.

Roni menegaskan bahwa intervensi hukum ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam menertibkan iklim investasi ketenagakerjaan. “Tindakan tegas ini ditujukan untuk memastikan seluruh pengelola LPK di Bumi Lancang Kuning patuh pada koridor hukum, memberikan jaminan keselamatan kerja, serta memberikan proteksi hak yang maksimal bagi masyarakat yang ingin mencari sertifikasi keahlian,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.