Media Kampung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk dua pelaku kejahatan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Pulau Bali. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah sebelumnya melarikan diri dari Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengungkapkan bahwa kedua DPO tersebut adalah DEF (38) dan D (40). DEF merupakan warga Kecamatan Banyuputih, sedangkan D berasal dari Kecamatan Panji. Masing-masing memiliki kasus berbeda.
DEF ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali. Ia terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone di Banyuputih pada September 2025. Saat itu, ia merusak tembok samping konter dan mengambil sejumlah barang berharga.
Sementara itu, D diamankan di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali. Ia menjadi buronan setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2024 di wilayah Panji. Saat hendak diamankan pada Desember 2025, ia melarikan diri.
AKP Selimat menegaskan bahwa tim URC Anti Begal telah lama memburu kedua pelaku. Berkat kegigihan penyelidikan dan pelacakan, keduanya berhasil diringkus. “Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar, meskipun melarikan diri ke luar daerah,” tegasnya.
Pembentukan Tim URC Anti Begal sendiri tidak hanya fokus pada kasus jalanan, tetapi juga sebagai unit reaksi cepat untuk mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan. “Kehadiran tim ini adalah bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” ujar AKP Selimat.
Saat ini, kedua DPO telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Situbondo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan