Media Kampung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen memperkuat perlindungan anak dari ancaman judi online yang kian mengkhawatirkan. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi karena belum memiliki kematangan kognitif dalam memahami manipulasi digital dan risikonya.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebanyak 200 ribu anak telah terpapar judi online. Paparan ini dinilai dapat merusak realitas hidup anak Indonesia, memicu gangguan mental, kecanduan ekstrem, penurunan prestasi akademik, hingga perilaku kriminal sekunder seperti mencuri uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital, dan terlibat pinjaman online ilegal.
Arifah menyebut perlindungan anak dari judi online sebagai urgensi nasional. Ia juga menyoroti ancaman lain seperti pornografi dan game online yang masuk dalam kategori eksploitasi dopamin anak. “Jika pornografi merusak moral dan game adiktif menyita waktu produktif, maka judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Kemen PPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Sinergi lintas sektor diperkuat bersama Kemkomdigi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas perlindungan anak.
Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital berbahaya melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. “Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan bangsa Indonesia,” pungkas Arifah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan