Media Kampung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons polemik terkait anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri. Ia menegaskan penempatan tersebut hanya dilakukan jika ada permintaan atau penugasan langsung dari Presiden.
Dalam rapat koordinasi pengawasan Kompolnas Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/6), Sigit menjelaskan bahwa Polri membuka ruang resiprokal bagi ASN untuk mengisi posisi di internal kepolisian. Hal ini dilakukan agar penempatan anggota Polri di luar struktur tidak mengganggu ruang ASN.
“Kami lebih pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim,” ujar Sigit. Ia menambahkan, penugasan dari Presiden tetap dapat dilaksanakan jika dinilai perlu.
Sigit juga menyebutkan bahwa Polri membutuhkan tenaga ahli dari luar institusi untuk memperkuat kinerja internal. Keterlibatan pihak luar dinilai penting untuk mendorong kemajuan organisasi. “Karena kita tidak menguasai, tentunya kita juga butuh ahli dari luar,” katanya.
Aturan baru dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan akan memperjelas ketentuan bagi anggota Polri yang bertugas di luar fungsi kepolisian. Mereka diwajibkan berhenti dari institusi jika hendak tetap di jabatan sipil. Sigit juga menyinggung pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian agar lebih profesional dan menghormati HAM.
Sebelumnya, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah disahkan DPR pada Selasa (8/6). Aturan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan