Media Kampung – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pimpinan sebuah padepokan di Kabupaten Sidoarjo masih dalam proses penyidikan Polresta Sidoarjo. Laporan polisi diterima sejak 26 Maret 2026 dengan nomor LP/B/883/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al-Faruq, mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk berani melapor. Korban merasa takut dan tertekan karena posisi terlapor sebagai pimpinan padepokan yang dikenal luas masyarakat.

Peristiwa dugaan persetubuhan dan pencabulan itu terjadi berulang kali sejak Mei 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi di Sidoarjo. Menurut Dimas, terdapat relasi kuasa tidak seimbang antara korban dan terlapor, membuat korban khawatir tidak dipercaya atau justru disalahkan.

Korban juga mengalami tekanan mental berupa rasa malu, cemas, dan khawatir terhadap reaksi lingkungan. Ia takut dikucilkan dan dianggap mencemarkan nama baik seseorang yang dihormati.

Kasat PPA Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah memastikan kasus masih dalam tahap penyidikan. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.