Media Kampung – Seorang pria di Jakarta Barat nekat menggasak motor milik temannya sendiri untuk membayar tunggakan biaya kos. Pelaku berinisial S (38) bersama rekannya H (40) ditangkap polisi di wilayah Maphar, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (5/6) dini hari.
Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan bahwa S memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Ia meminjam motor korban pada Rabu (3/6) lalu, lalu merusak sistem kunci menggunakan alat tertentu sehingga motor tampak tidak bisa digunakan.
Setelah motor dikembalikan dalam kondisi rusak, pelaku H yang sudah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut. Korban tidak curiga karena S adalah teman dekatnya.
Motor hasil curian tersebut telah dijual para pelaku dengan harga Rp10 juta. Uangnya rencananya digunakan untuk membayar biaya kos yang menunggak. Polisi kini masih memburu penadah yang membeli motor tersebut.
Atas perbuatannya, S dan H ditahan di Polsek Tamansari dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




